Kanal

Polresta Pekanbaru Proses Dugaan Tindak Pidana Memberi Keterangan Palsu Dalam Persidangan

PEKANBARU - Persengketaan lahan atau bidang tanah di Pekanbaru semakin meningkat, banyak kasus kasus lahan bergulir di persidangan pengadilan dan juga di proses oleh Kepolisian.

Salah satu contoh kasus lahan yang terletak di Jalan Nenas, Kelurahan Tampan, Pekanbaru seluas 4800 m2 milik Henri Yacup (Akai) yang memperoleh lahan tersebut dari seorang bernama Damsuarni pada tahun 2019.

Bukti Laporan Henry Yacub di Polda Riau, melaporkan Sdr. Johan Nur dengan laporan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam Persidangan

Dikonfirmasi pada Damsuarni, mengaku memperoleh lahan tersebut dengan mengharap pada tahun 1980 dan dikuasai sampai sekarang

"Tanah saya itu awal nya 6 kapling, dengan rata-rata luas 4800 m2, dan 4 kapling telah menjadi Sertipikat Hak Milik, sisa 2 Kapling yang belum, sejak tahun 1980 tanah itu saya saja yang kuasai dan tidak pernah ada bangunan atau penguasaan orang lain", kata Damsuarni. Jumat (16/12/2022).

Perkara tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan telah ada putusan tingkat pertama, yang memenangkan pihak lawan perkara yaitu Mulianto Alias A'ie dkk, namun tidak lama putusan tersebut di putuskan oleh Majelis Hakim, salah satu yang menjadi saksi dalam persidangan kini telah di laporkan ke Polda Riau.

Hal tersebut disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum dari Henri Yacup (Akai) yang menerangkan Laporan Polisi tersebut saat ini sedang di proses oleh Unit Ekonomi Polresta Pekanbaru

"Iya, laporan tersebut sedang tahap penyelidikan oleh Unit Ekonomi, beberapa waktu lalu beberapa orang saksi sudah diperiksa, nantikan kami akan hadirkan saksi-saksi lain yang menguatkan laporan tersebut", ucap IKHSAN, SH (16/12/2022).

Advokat Ikhsan, SH menambahkan agar penyelidik Polresta Pekanbaru dapat menangani kasus ini dengan profesional dan akuntable, sesuai dengan fakta yang sebenarnya, karena di sinyalir adanya dugaan mafia tanah yang terlibat.

"Kita minta Penyelidik supaya profesional, karena patut kami duga ada keterlibatan pihak-pihak yang mengarah kepada mafia tanah, dan semua itu pun akan kami proses satu-satu", tutup Advokat IKHSAN, SH. (***)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER