Kanal

Rp 250 juta dari PT Merbau Pelalawan Lestari

PEKANBARU,(radarpekanbaru.com)-Sidang lanjutan kasus korupsi kehutanan yang menjerat Mantan Gubernur Riau, HM Rusli Zainal di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (5/12), memui babak baru.

Kesaksian Edi Suriandi (ES) selaku mantan Kadishut Pelalawan 2002 silam menyibak adanya lairan dana suap dalam pengurusan izin pengelolaan kawasan hutan di daerah Pelalawan oleh PT Merbau Pelalawan Lestari.

Dihadapan pimpinan sidang, Bachtiar Sitompul mantan anak buah Azmun Jaffar ini mengakui pernah menerima uang tunai sebesar Rp 250 juta dari PT Merbau Pelalawan Lestari, perusahaan penerima izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan.

PT Merbau Pelalawan Lestari (PT MPL) adalah sebuah perusahaan penyuplai bahan baku kayu hasil hutan keperusahaan pulp di Riau.

"Aliran dana itu karena adanya tekanan dan dorongan pihak luar untuk pengurusan izin pengelolaan kawasan hutan," ujar Edi.

Lebih Edi menyatakan, uang Rp250 juta tersebut diperuntukkan bagi pihak-pihak yang melakukan tekanan agar perusahaan tidak mendapat izin kehutanan.

"Uang Rp 250 juta itu untuk pihak-pihak yang menekan perusahaan agar tidak mendapatkan izin kehutanannya dan penyampaiannya melalui saya," kata Edi.

Namun, Edi tidak menyebut secara rinci siapa saja pihak-pihak yang telah melakukan tekanan dan desakan itu atas pengurusan izin tersebut.

Pernyataan Edi ini lantas membuat majelis hakim sedikit terperangah, dan menganggap keterangan Edi mengada-ngada, karena terlalu jauh ikut campur dalam urusan perusahaan.

Edi yang mendengar tanggapan Majelis Hakim hanya terlihat bingung. Selain Edi Suriandi, Jaksa Penuntut Umum KPK juga menghadirkan dua saksi lainnya yakni, Fredrik Suli dan Edwar Manurung.(hrc)


Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER