Kanal

Tersangka Dugaan Korupsi Drainase Pekanbaru senilai Rp5,8 milliar Di Proses

RADARPEKANBARU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akhirnya tahap 2 (Dua) kasus tersangka Faisal Ghani, Direktur PT Sakti Bangun Kencana Rayeuk (SBKR). Namun dalam pelimpahan tahap dua ini, Jaksa tidak melakukan penahanan terhadap tersangka yang telah merugikan negara ratusan juta dalam dugaan korupsi pembangunan jaringan drainase di Pekanbaru senilai Rp5,8 milliar.

Pantauan radarpekanbaru.com di Kejari, tersangka tiba di Kejari didampingi pengacaranya. Tersangka yang menggunakan kemeja cokelat ini langsung menuju lantai 2 ruang tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kantor Kejari. Hingga pukul 13.00 wib, tersangka masih menunggu berita acara pelimpahan tahap dua oleh staf Pidsus Rizky.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Eddy Birton SH MH, saat dikonfirmasi Radarpekanbaru.com, Selasa (4/11) membenarkan pelimpahan tahap dua tersangka Faisal Ghani. "Iya, hari ini ada tahap dua tersangka Faisal Ghani. Namun dalam pelimpahan tahap dua kali ini, tersangka kita tidak tahan," ujar Eddy.

Alasan kenapa tersangka tidak ditahan, Eddy mengatakan tersangka telah mengembalikan uang negara atau kerugian negara, "Waduh, nilainya tidak tahu berapa tersangka mengembalikan uangnya," terangnya.

Alasan lain tidak ditahan, tersangka juga sedang sakit, "Tersangka juga kita tidak tahan karena sedang sakit," tegasnya.

Kasus dugaan korupsi pembangunan jaringan drainase ini bermula pada 17 Febuari 2012 silam. Saat itu, Dirjen Cipta Karya Kementrian PU menyalurkan bantuan pengerjaan pembangunan saluran drainase yang berlokasi di Jalan Sepakat, Jalan Paus, Jalan Garuda, Jalan Duyung, dan Jalan Cipta Karya Kota Pekanbaru.

Proyek dengan nilai anggaran Rp5,8 milliar itu dikerjakan oleh PT SBKR pemenang lelang. Berdasarkan anggaran, pembangunan jaringan drainase Jalan Garuda menuju anak sungai Kecamatan Marpoyan Damai senilai Rp1.498.758.000.

Pembangunan jaringan drainase Jalan Sepakat menuju anak sungai Kecamatan Tenayan Raya senilai Rp2.007.015 .000 dan pembangunan jaringan drainase inlet dan outlet kolam retensi Jalan Cipta Karya senilai Rp148.243.000.

Namun belum setahun pekerjaan selesai, proyek pembangunan drainase senilai milliaran rupiah itu sudah amburadul. Pasalnya, diduga antara Asril ST MSi, dengan Faisal Ghani terjadi kongkalikong dalam pengerjaan proyek yang telah mengakibatkan kerugian terhadap negara. (Zi)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER