Kanal

Pembunuh Dua Orang Security Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Pembunuh Dua Orang Security Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Keluarga korban puas terhadap putusan majelis hakim

Kuasa Hukum Korban nyatakan Banding

BANGKINANG KOTA,RADARPEKANBARU.COM - Majelis hakim PN Bangkinang jatuhi Hukuman seumur hidup terhadap Ganda Sirait, pembunuhan berencana terhadap dua orang Security Kelompok Tani Aman Damanik, di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Rabu (29/10/14).

Ganda Sirait dinyatakan bersalah yang telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Canda Canri Turnip dan Danil Saputra Sirait pada tanggal 10/5-2014 di Pos lima Security dalam areal perkebuna Kelompok Tani Aman Damanik di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir.

Kedua korban meninggal dinia di Pos lima Security dalam areal perkebunan Kelompok Tani Aman Damanik,setelah di bacok dengan parang oleh terdakwa yang di bacokkan keleher korban berulang kali dan kepala kedua korban di pukul dengan palu yang sudah di sedia dari rumah oleh terdakwa.

Dengan pembunuhan berencana yang di lakukan oleh terdakwa,di dakwa dengan pasal 340 KUHP,dalam persidangan pada Rabu tanggal 29/10-2014 majelis Hakim yang di ketuai oleh 'Ari Andhika kresna SH MH'dan hakim anggota 'Hendra Hutabarat SH,'Nur afriani Putri SH'dengan segala pertimbangan yang memberatkan,bahwa terdakwa melakukan secara  berencana dan  sistimatis,menghilangkan nyawa orang lain mengakibat penderitaan bagi keluarga korban,sehingga majelis hakim menjatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ibu kandung dari korban Danil Saputra Sirait,'Nur Sukmawati'merasa puas dengan putusan hakim yang telah menjatuhi hukuman seumur hidup terhadap Ganda Sirait"saya merasa puas terhadap putusan hakim,hakim sangat bijak sana,tidak ada permainan Hukum disini,hanya saya sangat kecewa terhadap pengacaranya mengapa dia mengajukan banding pula,kata Nur Sukmawati.

Sementara Kuasa hukum dari terdakwa,Suwandi SH,menyatakan banding dalam persidangan,dengan pertimbangan bahwa "putusan hakim yang menjatuhi hukuman seumur hidup hanya pertimbangan pengakuan dari korban saja,tidak di dukung oleh alat bukti yang kuat,maka dengan alasan itu kita selaku Kuasa Hukum terdakwa menyatakan banding" jelas Suwandi.(Smi)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER