Kanal

Mantan Sekda Pelalawan, Divonis 2,5 Tahun Penjara Tindak Korupsi

RADARPEKANBARU.COM - Mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Pelalawan, H Tengku Kasroen, terbukti melakukan korupsi dana pengadaan lahan Perkantoran Bhakti Praja Pelalawan. Ia akhirnya divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Majelis hakim yang dipimpin Masrizal SH, mengabulkan permohonan Jaksa yang mendakwa T Kasroen telah merugikan negara sebesar Rp1,1 Milyar lebih dan melanggar Pasal 3 Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 KUHP.

"Menghukum terdakwa selama dua tahun dan enam bulan penjara," kata Masrizal saat sidang vonis Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/10/14).

Selain dihukum penjara, T Kasroen juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Usai divonis dan berkonsultasi dengan pengacaranya Eva Nora SH, Kasroen tak langsung memberikan keputusan. "Saya pikir-pikir dulu," katanya.

Keputusan Kasroen sama dengan Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Pelalawan, Dolli SH. Kedua pihak diberikan waktu satu minggu untuk mengambil sikap.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tengku Kasroen diseret ke pengadilan karena diduga terlibat korupsi pengadaan lahan itu. Saat itu kasus itu terjadi Kasroen menjabat sebagai Sekdakab Pelalawan pada tahun 2007 lalu.

Selain Kasroen, dalam kasus ini, Kasroen bersama terdakwa Rachmad dan terpidana lainnya yakni Lahmudin (mantan Kadispenda Pelalawan), Syahrizal Hamid, (mantan Kepala BPN Pelalawan), Al Azmi (Kabid BPN di Pelalawan) dan Tengku Alfian Helmi (staff BPN Pelalawan).

Mereka didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain maupun bersama-sama merugikan negara sebesar Rp1.193.853.600.(adr/brt)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER