Kanal

Tak Terbukti Pidana, Polda Riau Hentikan Perkara Keluarga R Tarigan di Kemuning Inhil

RADARPEKANBARU.COM - Proses penyidikan dugaan tindak Pidana penyerobotan tanah Perkebunan sawit yang terjadi di Kec Kemuning Indragiri Hilir, Riau akhirnya dihentikan oleh penyidik Polda Riau dengan surat perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor : SP3/280.b/I/RES.1.24/2022.

Hal itu diungkapkan Penasehat Hukum terlapor Rais Hasan Piliang (RHP) kepada media saat dijumpai di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada penyidik Polda Riau khususnya Bapak Dirreskrimum dan Kapolda Riau yang sudah berlaku objektif terhadap klien kami atas dugaan tindak pidana yang telah diproses hukum sejak 2017 lalu”, ungkap RHP. Rabu (19/1/2022).

Sebelumnya, pada 2017 lalu terlapor R Tarigan CS dilaporkan ke Polda Riau oleh ‘’GN” orang yang mengaku sebagai pemilik tanah perkebunan sawit di Dusun Semaram Desa Sekayan, Kec. Kemuning Indragiri Hilir yang telah di tempati oleh keluarga besar R Tarigan.

Laporan tersebut dilakukan oleh pelapor dengan dasar dugaan penyerobotan tanah, Pencurian Buah kelapa sawit dan Pemalsuan. Hal ini dibantah secara tegas oleh Penasehat Hukum terlapor.

Disampaikan Penasehat Hukum terlapor, bahwa perbuatan yang dituduhkan terhadap kliennya bukanlah merupakan peristiwa pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah di gelar di PN Tembilahan beberapa waktu lalu yang sempat menyeret (SS) warga Sekayan sebagai Terdakwa dugaan pencurian buah sawit yang akhirnya membebaskan (SS) Hingga putusan Kasasi Mahkamah Agung.

Sehingga majelis Hakim menyebut perbuatan tersebut merupakan peristiwa perdata yang seharusnya dibawa ke sidang Peradilan perdata.

Lahan perkebunan kelapa sawit yang di tanam saat itu oleh R Tarigan tahun 2008 dengan keluarga besarnya, di tahun 2012 mulai berkonflik dengan “GN”, orang mengaku memiliki lahan perkebunan sawit tersebut hingga puncaknya di tahun 2017 lahan perkebunan kelapa sawit tersebut dikuasai secara paksa oleh “gerombolan preman” atas suruhan orang yang mengaku memiliki kebun tersebut.

Peristiwa penyerangan yang dilakukan terhadap keluarga besar R Tarigan yang berada di perkebunan saat itu juga diliput langsung oleh wartawan dan sudah beredar di Media Massa Elektronik. Klik : https://www.riautelevisi.com/berita-inhil--komisi-i-dprd-inhil-temui-masyarakat-korban-teror.html https://www.riautelevisi.com/berita-inhil--masyarakat-dusun-semaran-diteror.html

Namun berkat kekompakan keluarga besar R Tarigan dan bantuan warga setempat "gerombolan preman" tersebut dapat diusir dari lokasi perkebunan milik keluarga besar R Tarigan.

Masalah berlanjut, akhirnya saudara “GN” pada tanggal 02 Mei 2017 membuat laporan ke Polda Riau dengan laporan tindak pidana Penggelapan hak atas tanah dan atau Pencurian dan atau Pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 dan pasal 362 dan atau 263 KUHP dengan Nomor LP/204/V/2017/SPKT/POLDA RIAU dan SPDP/122/X/2018/Reskrimum yang akhirnya dihentikan Dirreskrimum Polda Riau. (***)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER