Kanal

Polresta Pekanbaru : "Itu Bukan Pemerkosaan"

RADARPEKANBARU.COM - Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto W SH SSos MH melalui Kasat Reskrim Kompol Hariwiyawan Harun Sik MIK mengatakan terkait kasus pemerkosaan dengan pencabulan yang dilakukan sopir angkot bernama Agam Fifilia (18), terhadap anak dibawah umur bukanlah pemerkosaan.

Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, kasus tersebut tidak memenuhi unsur.

"Itu kasusnya kalau tidak salah yang melapor ibunya. Memang pelakunya seorang sopir angkot, tapi setelah kita lakukan penyidikan kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidananya," ujar Hari, melalui telepon selulernya Ahad (12/10) siang.

Dijelaskan Hari, pelaku melakukan perbuatannya dengan korban atas dasar suka sama suka, "Itu korbannya bukan dibawah umur. Kalau tidak salah korbannya sudah dewasa yaitu berumur 20 atau 21 tahun. Pelakunya pun juga umurnya sudah 25 atau 26 tahun, jadi keduanya sama-sama dewasa bukan dibawah umur," terangnya.

Dari pengakuannya, pelaku dengan korban suka sama suka dan infonya mau menikah, "Tapi nanti saya cek sama anggota lagi bagaimana kasusnya. Yang saya tahu unsurnya tidak terpenuhi," tambah Kasat.

Untuk diketahui kasus tersebut terungkap saat JN (44) orang tua korban melaporkan kasus pencabulan yang dilakukan Agam, warga Jalan Soekarno Hatta Arengka I No 70 I Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai, ke Mapolresta Pekanbaru Sabtu (11/10) siang.

Dalam laporannya, JN, menceritakan kalau anaknya sebut saja mawar, telah diperkosa dengan dicabuli pelaku (Agam, red) beberapa kali.

Hal itu kata JN, setelah anaknya bercerita kepadanya Ahad (21/9). Mendengar pengakuan anaknya JN, pun langsung melaporkan pelaku yang tak lain tetangganya.(*/ram)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER