Pekanbaru--Kaukus Global Transparansi (Kagotra) mencurigai adanya pihak yang bermain terkait dihembuskan nya isu korupsi PTPN-5, padahal justru ingin menutupi borok korupsi lain.
Demikian diungkapkan, Peneliti dari Kasus Global Transparansi, M Kojin kepada wartawan, kamis (24/06/2021).
Menurut Kojin pihaknya justru mencium aroma korupsi yang dilakukan oknum pengurus koperasi KOPSA-M Pangkalan Baru.
Banyak dugaan penyalahgunaan wewenang penggunaan anggaran koperasi yang diduga tidak transparan. Seperti pembelian unit alat berat, pupuk dan hasil TBS.
Jalan sendiri tanpa adanya kontrol dana sejak oknum ketua koperasi mengusir campur tangan PTPN-5 di KOPSA-M.
Masyarakat diberi hasil panen hanya beberapa rupiah, sementara oknum hidup dalam kemewahan. Membayar pengacara, menyuruh orang-orang untuk melakukan dugaan intimidasi ke anggota, hingga jabatan nya tetap langgeng.
"Kami minta PTPN-5 kembali membantu KOPSA-M untuk mengurus perkebunan, sejak koperasi ketuanya di kelola orang luar justru tambah hancur, padahal oknum itu hanya seorang pendatang di Pangkalan Baru justru berkuasa membodohi masyarakat. " kata Kojin.
Lebih lanjut Kojin meminta PTPN-V melaporkan oknum ketua KOPSA-M atas kasus dugaan korupsi uang rakyat.
"Sebaiknya kejati Riau mengusut dugaan korupsi dana masyarakat yang diduga disalahgunakan oleh oknum ketua koperasi yang sekarang" tegas Kojin.
Klasifikasi Kejati atas isu korupsi PTPN-5.
Terkait laporan dugaan Korupsi (TPK) gagalnya Cetak Kebun Sawit oleh PTPN 5 yang dilaporkan Indonesia Law Enforcement Monitoring (Inlaning) setahun lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, akhirnya buka suara.
Dari hasil proses pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang dilakukan Tim Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau atas laporan tersebut, belum ditemukan kerugian negara dan unsur korupsi.
"Terkait laporan terhadap PTPN V, setelah kami telusuri ternyata sudah dilakukan pengumpulan data dan keterangan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus. Hasilnya tidak ditemukan unsur kerugian keuangan negara," kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto kepada wartawan, Kamis (24/06/21) sore.
Menurut Raharjo, dalam hal ini justru pihak PTPN V yang menanggung kredit, karena banyak dari koperasi yang menunggak dalam melakukan pembayaran.
"Justru PTPN V ini yang menanggung kredit karena dari koperasi tadi banyak yang menunggak. Jadi unsur kerugian negara tidak terpenuhi," beber Raharjo lagi.
Ia mengungkapkan, proses Puldata dan Pulbaket dilakukan Jaksa pasca menerima laporan dari Inlaning. Jaksa juga sudah melakukan kroscek langsung ke lapangan.
"Sekali lagi unsur kerugian negara tidak terpenuhi sehingga tidak dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya," pungkas Raharjo.(*)