Kanal

Terpaksa Jual Sabu, Karena Kebutuhan Hidup

RADARPEKANBARU.COM - Ra, terpaksa menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup. Warga Jalan Kartama Kecamatan Marpoyan Damai ini ditahan di Mapolresta Pekanbaru setelah diringkus tim Satuan Reserse Narkoba, Selasa (9/9) sekitar pukul 11.00 WIB.

  Tersangka Ra, dihadapan awak media mengaku nekat menjalankan pekerjaan tersebut lantaran penghasilannya sebagai pekerja proyek penimbunan tanah tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.

  Selain itu, ia juga sudah kecanduan narkotika sehingga sulit untuk meninggalkan barang haram tersebut.

  "Saya makai sabu sudah setahun, sedangkan bandar baru dua bulan ini. Kerja di proyek tidak cukup untuk biaya hidup, dan saya juga baru menikah dua bulan lalu. Tapi jual sabupun uangnya tidak pernah nampak, karena hasilnya selalu saya belikan untuk sabu lagi," tuturnya sembari tertunduk.

  Tersangka kami ringkus saat berada disalah satu rumah kos yang disewanya. Saat dilakukan penggledahan, ditemukan barang bukti berupa 14 paket sabu-sabu seberat satu gram dengan nilai Rp 1,4 juta.

  Setelah dilakukan penangkapan kepada tersangka, petugas melakukan pengembangan dan pengakuan Ra, sabu-sabu kepada rekan kosnya yang berada bersebalahan kamar dengan tersangka. Tidak ingin penyalahguna tersebut kabut, pihaknya pun langsung melakukan penggrebekan.

  Alhasil, Al (27) warga asal Pasir Pengaraian diringkus dan berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu dan dua butir pil ektasi, ia diamankan dari kos sebelahnya dan langsung digelandang ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

  Tersangka mendapatkan barang tersebut dari rekannya berinisial Ti, Be dan Af yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

  Keduanya dikenakan pasal 114 atau 112 UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.(zul)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER