Kanal

Kejati Periksa Mantan Sekdaprov Riau

RADARPEKANBARU.COM - Mantan Sekdaprov Riau Wan Syamsir Yus memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Selain dia, dua saksi lain juga hadir. Mereka dari pihak Andalas Sport serta Kasubag Keuangan dan Perlengkapan di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau.

Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan membenarkan hal tersebut.
"Pemanggilan mantan Sekda Provinsi Riau ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus proyek pengadaan baju batik. Dana proyek tersebut  bersumber dari APBD Perubahan Riau 2012 sebesar Rp4,350 miliar," ungkap Mukhzan.

Selain Wan Syamsir Yus, lanjut Mukhzan penyidik Kejati  Riau juga memanggil dua saksi lainnya yaitu Daniel yang merupakan Pimpinan Andalas Sport dan Akmal, Kasubag Keuangan dan Perlengkapan di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau.

"Wan Syamsir Yus diperiksa Jaksa Penyidik Sumriadi, Daniel diperiksa Jaksa Zulkifli dan Akmal diperiksa Jaksa Lasargi Marel," terang Mukhzan.

Dalam kasus ini Kejati Riau menetapkan dua pejabat Sekretariat Daerah Provinsi Riau dan seorang dari pihak swasta, menjadi tersangka. Kedua pejabat itu adalah Abdi Haro dan Garang Dibelani.

Selain itu, Direktur CV Karya Cipta Persada, Rudi Simbolon, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti diketahui, pada tahun 2012 Biro Perlengkapan Setdaprov Riau mengadakan kegiatan pengadaan pakaian Batik Riau untuk 10.000 pasang. Nilainya Rp4,350 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.

Pengadaan tersebut ditemukan penyimpangan. Diantaranya tidak adanya HPS (Harga Perkiraan Sementara). Spesifikasi  baju juga tidak ditentukan dan jumlah yang terealisasi hanya 7.000 pasang atau sekitar 70 persen.(rp/prc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER