Kanal

Tanda Tanya Besar, Ada Apa Para DPO di Kampar Tak Kunjung Ditangkap dan Berkeliaran?

RADARPEKANBARU.COM - Setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Perkara Nomor 571/Pid.B/2020/PN Bkn pada tanggal 15 Februari 2021 tentang peristiwa pidana yang menyebabkan korban Muliadi tewas.

Kejadan ini sudah terjadi sekira beberapa bulan yang lalu di Wilayah Hukum Polsek Tambang, Polres Kampar.

Ironisnya, semua pelaku dalam kasus kematian Muliadi belum juga ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Kampar.

Kuasa hukum dan MM merasa tidak adil atas apa yang menimpa dirinya. Ia MM menjadi satu-satunya pelaku yang ditangkap dan dihukum. Padahal kematian Muliadi disebabkan Penganiayaan secara bersama-sama di kantor desa Parit Baru.

Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang tersebut telah memvonis 1 (Satu) orang Pelaku yaitu MM, ia divonis 1 (Satu) tahun penjara oleh Hakim yang menyidangkannya.

MM diduga bukan lah pelaku utama, tidak ada saksi yang melihat MM berada pada saat kejadian penganiayaan oleh 'sekelompok' orang terhadap Muliadi di Kantor Desa Parit Baru Tambang. Karenanya MM di vonis hukuman 1 (satu) tahun Penjara.

Kuasa Hukum MM, Ikhsan SH dan Buha Tumpak Haratua Manik SH menyatakan dengan vonis telah dijatuhkan terhadap MM, terhitung tanggal 22 Februari 2021 Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang tersebut telah berkekuatan hukum tetap (ingkracht).

Kuasa Hukum MM, 2 Maret 2021 telah memasukkan surat laporan resmi yang ditujukan kepada Kapolda Riau untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut dan berharap semua pelaku dapat segera ditangkap.

Hal ini, kata Ikhsan, mengingat telah ada riak-riak emosi warga dan keluarga korban yang merasa tidak senang terhadap pelaku yang telah dinyatakan DPO oleh Kepolisian namun masih berkeliaran di desa tersebut.

"Kita telah beberapa kali mendapat kabar dari masyarakat Desa Parit Baru bahwa nama-nama dalam DPO (Daftar Pencairan Orang) telah berkeliaran di Desa, namun tak kunjung ditangkap dan di sentuh hukum", ujar Ikhsan SH. Rabu (2/3/2021).

Kuasa Hukum MM, berkeyakinan dengan Moto Polri "Presisi" akan mengusut tuntas perkara tersebut tanpa pandang bulu.

Kuasa hukum menambahkan, selain telah mengirimkan Surat kepada Kapolda Riau, Kuasa Hukum MM juga telah berkoordinasi dengan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Riau dengan memasukkan permohonan dan pelaporan, untuk dapat bersama-sama mengawal kasus tersebut hingga ada kepastian dan keadilan.(***)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER