Kanal

Camat se Kabupaten Kampar Diperiksa Jaksa

RADARPEKANBARU.COM - Setelah ditetapkannya Asril Jasda (Kabag Administrsasi Pembangunan Pemkab Kampar) dan Firdaus (kontraktor yang juga menjabat sebagai Bendahara Partai Golkar Kampar) sebagai tersangka, Kamis (4/9/14) siang, sekitar 20-an camat dan mantan camat se-Kabupetan Kampar menjalani pemeriksaan di ruangan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, SH kepada sejumlah wartawan mengatakan, tim penyidik Pidsus melakukan pemeriksaan atas mereka terkait kasus korupsi pengadaan baju koko di Pemkab Kampar.

"Mereka yang diperiksa adalah Adnan (Camat Kampar), Lukman Yahya (Camat Koto Kampar Hulu), Edy Afrizal (Camat Tapung Hulu), Edy Pratono (Camat Perhentian Raja), H Mulatua (Camat Salo) Dasman (Camat Gunung Sahilan) Jamaris (Camat Kampar Timur), Hj Yasnimar (Camat Kampar Kiri), Martius (Camat kampar Kiri Tengah), Rahmat (Camat Tambang), H Sugianto (Camat Bangkinang), Samsuir (Siak Hulu), Iskandar (Camat XIII Koto Kampar), H Syahril (mantan Camat Kampar Utara), Fakhri (Camat Bangkinang Seberang), H Thabrani (Camat Kuok) Irwansyah (Camat Kampar Kiri Hilir), Hambali (Camat Tapung) Budi Darman (mantan Camat Kampar Kiri) dan Darusman (Camat Rumbio Jaya)," terang Mukhzan.

"Mereka ini diperiksa Jaksa penyidik sebagai saksi," tutur Mukhzan.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi ini muncul setelah penyidik Kejati Riau menyelidiki proyek yang menelan anggaran sebesar Rp2,4 miliar. Anggaran tersebut dipecah ke semua camat dengan cara Penujukan Langsung (PL). Hal ini dilakukan supaya tidak ditenderkan.

Setiap camat mendapat jatah berbeda, ada yang Rp80 juta hingga Rp200 juta. Sejak awal, pengadaan baju koko yang digagas Bupati Kampar, disebut-sebut sebagai kegiatan sosial yang sarat dengan kontroversi.

Kegiatan itu mencuat ke publik ketika hampir seluruh camat di Kabupaten Kampar secara serentak mendatangi DPRD Kampar. Mereka kompak meminta agar dianggarkan dana pengadaan baju koko.

Di tengah pembahasan APBD Perubahan 2012 masih berjalan, usulan itu disorot tajam sebagian kecil anggota DPRD Kampar dari Fraksi PPP Plus Purwaji.

Purwaji merupakan orang yang terang-terangan mendesak agar teknis pelaksanaan proyek ini ditata kembali. Ia menyebutkan, dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua terhadap Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah, pada Pasal 39, pengadaan barang yang sejenis harus disentralisasikan pengerjaannya. Artinya, tidak bisa dipecah dan harus dikerjakan oleh instansi otoritas.(rp/rt)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER