Kanal

Polres Kampar Tangkap 1 Orang Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian di Tambang Kampar

RADARPEKANBARU.COM - Satu orang pelaku penganiayaan berujung kematian terhadap korban Muliadi yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tambang berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Polsek Tambang bersama Polres Kampar pada Selasa malam (22/9/2020) saat berada di sekitar SMP 3 Tambang Desa Tarai Bangun.

Pelaku penganiayaan yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MM alias KM (43 th) warga Desa Parit Baru Kecamatan Tambang.

MM alias KM ditetapkan sebagai tersangka pasal 170 Ayat 1, 2 ke-3 KUHP. Dimana MM diancam hukuman 12 tahun penjara.
 
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK membenarkan telah mengamankan salah satu tersangka kasus persekusi yang menyebabkan korban meninggal dunia ini.
 
Fajri menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan atas kejadian ini untuk mencari pelaku lain yang terlibat.

"Silahkan lapor kepada pihak Kepolisian untuk menanganinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan jangan main hakim sendiri." jelasnya.

Sebelumnya, video kematian korban Muliadi warga desa Aur Sati yang tewas mengenaskan setelah dianiaya 'sekelompok' warga pada hari Sabtu malam Minggu 8 Agustus 2020 di desa Parit Baru Viral dan beredar luas di media sosial Warga Riau.

Diungkapkan Penasehat Hukum/ Pengacara keluarga korban Rais Hasan Piliang, SH MH dari kantor hukum RHP Law Firm Pekanbaru bahwa mereka mengapresiasi kerja dari Tim Gabungan Polres Kampar dalam penanganan kasus penganiayaan berujung kematian yang menimpa klien nya tersebut. 

“Kami apresiasi kerja keras Polres Kampar, yang sudah menangkap 1 orang pelaku penganiayaan berujung kematian yang menimpa suami klien kami “, ujar Rais Hasan saat dijumpai wartawan di halaman Mapolda Riau. Jum’at (25/9/2020).

Lebih lanjut penasehat hukum mengatakan, mereka berharap agar pelaku penganiayaan yang lain dapat segera ditangkap Tim Gabungan Polres Kampar.

Hal itu kata penasehat hukum agar memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum yang seadil-adilnya terhadap keluarga besar korban yang ditinggalkan. Sekaligus keadilan untuk pelaku 1 orang yang sudah tertangkap, tutup nya.

Muliadi korban pembunuhan meninggalkan satu orang istri dan dua orang anak yang kini telah menjadi yatim.

(Erik)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER