Kanal

Daswanto Siap Beberkan Dugaan Penyimpangan Hibah UED-SP ke Jaksa

RADARPEKANBARU.COM - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPM-Bangdes), H Daswanto, Rabu (13/8/14) besok, dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Daswanto siap memberikan keterangan terkait adanya dugaan penyimpangan dana hibah Usaha Ekonomi Desa dan Simpan Pinjam (UED-SP).

"Saya dipanggil kejaksaan sebagai saksi terkait dugaan penyimpangan dana UED-SP," jelasnya.

Daswanto sendiri mengaku, jika surat panggilan dari Tim Penyidik Kejati Riau sudah diterimanya pekan lalu. "Kita siap untuk membeberkan semuanya kepada penyidik," lanjut Daswanto.

Daswanto menambahkan, sebelumnya berdasarkan hasil audit Inspektorat Riau, memang banyak ditemukan penyimpangan dana UED-SP tersebut di kabupaten/kota. Ada empat daerah yang dijadikan sampel audit yakni, Kabupaten Inhu, Bengkalis, Rokan Hulu dan Siak.

Menurutnya, diantara penyimpangan yang ditemukan tim audit Inspektorat, banyak penerima dana UED-SP yang bukan dari kalangan orang miskin.Justru penerima manfaatnya, orang-orang yang memiliki usaha yang sudah mapan dan orangnya itu-itu saja.

"Ada pendamping desa yang melarikan dana UED-SP, seperti yang terjadi di Kabupaten Inhil. Bahkan satu diantaranya sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru," bebernya.

Selain itu, yang mendapatkan pinjaman dana UED-SP ini justru para pendamping desa atau fasilitator Program Pemberdayaan Desa. Termasuk ada juga kepala desa, istri kepala desa dan pejabat desa lainnya.

Padahal dalam aturannya, kepala desa maupun fasilitator PPD itu, tidak boleh meminjam dana UED-SP itu. Karena tujuan program ini untuk masyarakat miskin pedesaan.(rp/grc)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER