Kanal

Besok, Timsus Polda Riau Akan Periksa Pelapor Dugaan Ijasah Palsu Wabup Rohil

RADARPEKANBARU.COM - Polda Riau telah membentuk tim penyidik yang akan mengusut tuntas dugaan kasus ijazah palsu Wakil Bupati (Wabup) Rohil, Erianda. Rencananya, penyidik Subdit III akan memeriksa salah seorang pelapor, yaitu Faisal, Rabu (13/8/14).

Ini diungkapkan oleh pengacara pelapor Nur Herlina kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa (12/8/14). "Kita sudah menerima laporan dari penyidik. Saya sudah menjumpai Kasubdit III (AKBP) H. Posma Lubis. Besok (Rabu-red) penyidik Subdit III akan meminta keterangan Faisal," ungkapnya.

Kuasa hukum juga menyampaikan kepada penyidik hendaknya kasus tersebut diusut tuntas. Karena menurut pihak pelapor, Polda Riau sempat dinilai lambat menangani kasus adik kandung Gubernur Riau (Gubri) H. Annas Maamun itu.

"Kita juga menyampaikan agar kasusnya diusut dengan serius hinggatuntas. Karena menurut kita, penyidik lambat menangani kasus ini. Karena masyarakat Rohil menginginkan mereka dipimpin oleh orang yang jujur," tambahnya.

Seperti diberitakan riauterkini.com sebelumnya, Wabup Rohil Erianda diduga memalsukan ijazah Strata-1 dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yayasan Administrasi Indonesia (STIE YAI), Jakarta. Menurut dia, pihak lembaga pendidikan juga telah mengeluarkan surat pernyataan bahwa ijazah Erianda bermasalah, dengan surat No.176K/STIE YAI/V/2014 tanggal 16 Mei 2014.

Ia mengatakan salinan surat yang ditandatangani oleh Ketua YAI Dr. Yosandi Yulius itu ditujukan untuk menjawab surat dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Rohil tentang keabsahan ijazah Erianda pada 12 Mei 2014.

Dalam surat tersebut dicantumkan beberapa poin yang mengindikasikan ijazah Erianda tidak otentik, antara lain tanggal kelulusan yang tertera di ijazahnya tidak tercantum di sistem database YAI, dan nama Erianda tidak tercantum dalam buku tanda terima pengambilan ijazah.

Kemudian, berdasarkan verifikasi nomor seri ijazah yang tertera yaitu, nomor 2651.S-1 MKP/IV/2006 ternyata yang tercantum di database YAI adalah milik mahasiswa lain. Nomor tersebut disebut milik dari mahasiswa atas nama Fitri Rahmawati yang lulus pada 6 April 2006.

Keganjilan lainnya, dibalik ijazah milik Erianda tidak terdapat SK BAN-PT, nomor pokok mahasiswa tidak sampai 15 digit, dan jumlah beban SKS Erianda belum terpenuhi. Dalam surat itu dijelaskan bahwa Erianda hanya menempuh 150 SKS, dari 156 SKS yang seharusnya. Enam SKS yang kurang itu adalah untuk skripsi.(lam/rtc)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER