PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2612 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2774 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2589 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2446 Kali
Bawaslu Riau Terima Satu Laporan Pelanggaran Pemilu
PEKANBARU, RADARPEKANBARU.COM - Sejak dilakukannya kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 16 Maret 2014 lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau telah menerima satu laporan dari masyarakat terhadap salah satu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Provinsi Riau yang diduga melakukan pelanggaran pemilu.
Demikian disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Bagian Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Fitri Herianti, S.IP, M.Si, Rabu (19/3/2014) diruang kerjanya.
"Hingga hari ke empat baru satu laporan yang masuk ke Bawaslu Riau dari masyarakat yang diduga ada melakukan pidana pemilu," jelasnya.
Namun, Bawaslu masih menutup nama calon DPD Riau yang diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu tersebut. "Kalau temuan memang belum ada tapi ada laporan masuk, tapi kami belum bisa publish (siarkan) siapa calon DPD yang dimaksud karena kita masih dalam kajian Bawaslu," terangnya.
Jika nantinya hal tersebut benar-benar memenuhi unsur pidana kampanye akan diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra gakkumdu). "Kita lihat nanti seperti apa. Jika nanti hal memang kuat unsur-unsur pidana kampanye tentu akan kita teruskan," ulasnya.
Sementara itu, untuk hal lain Bawaslu belum ada menemukan pelanggaran-pelanggaran kampanye apakah itu politik uang atau hal-hal lainya.(adr/hr)
Demikian disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Bagian Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Fitri Herianti, S.IP, M.Si, Rabu (19/3/2014) diruang kerjanya.
"Hingga hari ke empat baru satu laporan yang masuk ke Bawaslu Riau dari masyarakat yang diduga ada melakukan pidana pemilu," jelasnya.
Namun, Bawaslu masih menutup nama calon DPD Riau yang diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu tersebut. "Kalau temuan memang belum ada tapi ada laporan masuk, tapi kami belum bisa publish (siarkan) siapa calon DPD yang dimaksud karena kita masih dalam kajian Bawaslu," terangnya.
Jika nantinya hal tersebut benar-benar memenuhi unsur pidana kampanye akan diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra gakkumdu). "Kita lihat nanti seperti apa. Jika nanti hal memang kuat unsur-unsur pidana kampanye tentu akan kita teruskan," ulasnya.
Sementara itu, untuk hal lain Bawaslu belum ada menemukan pelanggaran-pelanggaran kampanye apakah itu politik uang atau hal-hal lainya.(adr/hr)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Serikat Perusahaan Pers Gelar Ajang SPS Awards ke-15, Dukung Pers Sehat Demokrasi Kuat
JAKARTA- Serikat Perusahaan Pers (SPS) kembali menggelar ajang kompetisi bergeng.
SMSI dan Kedubes Iran Sepakat Jalin Kerja Sama
JAKARTA – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus dan Duta Bes.
Perpres Publisher Rights Blunder, Wina Armada: Karpet MerahMenuju Belenggu Pers indonesia
Pekanbaru - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggu.
BEM FKIP UIR Gelar Seminar Hari Kartini dan Halal Bi Halal Ormawa FKIP UIR
PEKANBARU - BEM FKIP UIR menggelar Seminar Hari Kartini di Auditorium Zaini Kuni.
Dari Diskusi Publisher Rights SMSI, Kadis Kominfotik: Pemprov Riau Dukung Jurnalisme Berkualitas
PEKANBARU – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riau menggelar disku.
Wakil Ketua DP Partai Gerindra Minta SMSI Jaga Bahasa Indonesia
JAKARTA-Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Sujono Djojohadikusumo .
TULIS KOMENTAR +INDEKS