Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Media Muhammadiyah Harus Tegakkan Keadilan Islam
RADARPEKANBARU.COM – Dadang Kahmad Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah bidang Pustaka Informasi dan Komunikasi mengungkapkan bahwa secara teknis Tarjih adalah proses untuk menekankan hukum dengan menetapkan dalil yang lebih kuat, lebih tepat analoginya dan lebih tepat maslahatnya.
Ada tiga metode yang digunakan oleh majelis tarjih, diantaranya adalah metode bayani yaitu menggunakan kebahasaan, dan metode taqlily yang berkaitan dengan hukum dan istilah. “Mengenai majelis tarjih ini hingga saat ini telah mengeluarkan beberapa keputusan,” jelas Dadang dalam kegiatan Daarul Arqam yang dilaksanakan di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta pada Rabu (14/6).
Selain itu, dalam kajiannya Dadang juga mengatakan tentang hukum berita hoax. Menurutnya Hoax tersebut haram, walaupun belum terdapat di dalam putusan tarjihnya. Karena hukumnya seperti yang telah dijelaskan Allah dalam firmannya dalam (QS.An-Nur : 11-20), yang berkenaan dengan fitnah.
“Sebelum memang ada bukti-bukti yang sah, maka berhati-hatilah dalam memberitakan sesuatu. Maka saya ingin semua media Muhammadiyah mencermati hal tersebut, dan saya katakan bahwa tugas media Muhammmadiyah adalah mengklarifikasi, mengoreksi dan juga memberi informasi baru yang benar dan menyehatkan,” imbuhnya.
Lanjut Dadang, kepribadian Muhammadiyah itu menjelaskan tentang sifat-sifat Muhammadiyah dan anggotannya. Berkaitan dengan ketetepan muktamar Muhammadiyah ke-35, menjelaskan bahwa Muhammadiyah adalah persyarikatan yang berupa gerakan Islam, dakwah Islam dan amar maaruf nahi munkar kepada perseorangan dan juga masyarakat. Hal tersebut diarahkan kepada yang telah Islam yaitu bersifat pembaharuan, dan kepada yang belum Islam bersifat seruan atau ajakan untuk memeluk agama Islam.
Diakhir kajiannya Dadang menyimpulkan, bahwa sebagai aktivis Muhammadiyah agar bergerak dibawah persyarikatan sesuai dengan manhaj persyarikatan, kemudian sifat Muhammadiyah itu telah jelas secara pribadi, maka kita harus menggunakannya untuk pribadi kita dalam bermuhammadiyah. “Oleh karena itu, yang bergerak dibidang media muhammadiyah berhak menegakkan keadilan Islam, menegakkan Islam washatiyyah yaitu yang memahami persoalan Muhammadiyah,” tutupnya.(mdyh)
Keutamaan 10 Hari Pertama Dzulhijah
RADARPEKANBARU.COM - Ahmad Syahirul Alim dalam bukunya “Rahasia Puasa Sunah” mengatakan, Bulan D.
Batas Waktu Puasa Syawal 2024
RADARPEKANBARU.COM - Setelah merayakan hari raya Idul Fitri dengan menjalin silaturahmi dengan kelua.
Berjilbab tidak Boleh Asal, Ini Alasan dan Syaratnya
RADARPEKANBARU.COM - Jilbab selain merupakan perintah agama, juga merupakan identitas seorang Muslim.
Suara Perempuan Aurat, Benarkah Haram Bernyanyi?
RADARPEKANBARU.COM - Secara anatomi, perempuan dan laki-laki tentu berbeda. Islam pun memahami hal i.
Akhlak Rasulullah Ketika Hendak Tidur
RADARPEKANBARU.COM - Rasulullah SAW adalah suri teladan bagi umatnya, karena segala sesuatu yang dil.
Teguran Nabi Isa Terhadap Ahli Ibadah yang tidak Mau Bekerja untuk Mencari Rezeki
RADARPEKAANBARU.COM - Allah SWT menjadikan alam dunia dan seluruh isinya sebagai tempat manusia beru.