Media Muhammadiyah Harus Tegakkan Keadilan Islam

Kamis, 15 Juni 2017

foto internet

RADARPEKANBARU.COM –  Dadang Kahmad Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah bidang Pustaka Informasi dan Komunikasi mengungkapkan bahwa secara teknis Tarjih adalah proses untuk menekankan hukum dengan menetapkan dalil yang lebih kuat, lebih tepat analoginya dan lebih tepat maslahatnya.

Ada tiga metode yang digunakan oleh majelis tarjih, diantaranya adalah metode bayani yaitu menggunakan kebahasaan, dan metode taqlily yang berkaitan dengan hukum dan istilah. “Mengenai majelis tarjih ini hingga saat ini telah mengeluarkan beberapa keputusan,” jelas Dadang dalam kegiatan Daarul Arqam yang dilaksanakan di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta pada Rabu (14/6).

Selain itu, dalam kajiannya Dadang juga mengatakan tentang hukum berita hoax. Menurutnya Hoax tersebut haram, walaupun belum terdapat di dalam putusan tarjihnya. Karena hukumnya seperti yang telah dijelaskan Allah dalam firmannya dalam (QS.An-Nur : 11-20), yang berkenaan dengan fitnah.

“Sebelum  memang ada bukti-bukti yang sah, maka berhati-hatilah dalam memberitakan sesuatu.  Maka saya ingin semua media Muhammadiyah mencermati hal tersebut, dan saya katakan bahwa tugas media Muhammmadiyah adalah mengklarifikasi, mengoreksi dan juga memberi informasi baru yang benar dan menyehatkan,” imbuhnya.

Lanjut Dadang, kepribadian Muhammadiyah itu menjelaskan tentang sifat-sifat Muhammadiyah dan anggotannya. Berkaitan dengan ketetepan muktamar Muhammadiyah ke-35, menjelaskan bahwa Muhammadiyah adalah persyarikatan yang berupa gerakan Islam, dakwah Islam dan amar maaruf nahi munkar kepada perseorangan dan juga masyarakat. Hal tersebut diarahkan kepada yang telah Islam yaitu bersifat pembaharuan, dan kepada yang belum Islam bersifat seruan atau ajakan untuk memeluk agama Islam.

Diakhir kajiannya Dadang menyimpulkan, bahwa sebagai aktivis Muhammadiyah agar bergerak dibawah persyarikatan sesuai dengan manhaj persyarikatan, kemudian sifat Muhammadiyah itu telah jelas secara pribadi, maka kita harus menggunakannya untuk pribadi kita dalam bermuhammadiyah. “Oleh karena itu, yang bergerak dibidang media muhammadiyah berhak menegakkan keadilan Islam, menegakkan Islam washatiyyah yaitu yang memahami persoalan Muhammadiyah,” tutupnya.(mdyh)