Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Ini Pledoi Mantan Sekda Bengkalis, Burhanuddin Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT BLJ
RADARPEKANBARU.COM– Persidangan perkara dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 300 Miliyar yang menjerat mantan Sekda Bengkalis, Burhanuddin terus bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (3/2/17).
Dalam persidangan tersebut, salah satu Tim Kuasa Hukum Terdakwa, Enoki Ramon menyampaikan pledoi bahwa berdasarkan keterangan saksi Yusrizal Andayani, mantan Direktur PT BLJ, sudah menerangkan bahwa dana penyertaan modal Pemkab Bengkalis sebesar Rp 300 Miliyar yang ditransfer ke rekening PT BLJ pada tanggal 21 November 2012 adalah tanpa sepengetahuan Terdakwa Burhanuddin selaku Komisaris.
“Kemudian pada tanggal itu juga, Yusrizal langsung mentransfer dana tersebut kepada anak-anak perusahaan, juga tanpa sepengetahuan komisaris. Jadi bagimana mungkin Terdakwa dipermasalahkan dalam hal ini,” terang Enoki, Sabtu (4/2/17).
Adapun mengenai tuduhan menyetujui RKAP tahun 2012 sebagaimana Akta Notaris No.136 & 137 tanggal 29 Maret 2012, adalah tidak benar karena Burhanuddin belum menjadi Dewan Komisaris pada saat itu. Burhanuddin baru diangkat menjadi komisaris pada tanggal 30 Maret 2012, terang Alumi FH UIR tersebut.
Selain itu Enoki juga menilai bahwa dakwaan Jaksa tidak cermat terkait komposisi saham antara PT BLJ dengan PT Zug Industri Indonesia dan PT PIR, sehingga dakwaan tersebut tidak jelas dan tidak lengkap sehingga harus dinyatakan batal demi hukum (vide Pasal 143 (3) KUHAP).
“Ini ada kesan seakan-akan ada hal yang ditup-tutupi, yaitu kenapa PT PIR tidak disebut dalam surat dakwaan ini. Ada apa? dan kenapa tidak dihadirkan dalam persidangan sedangkan PT PIR disebut-sebut oleh para saksi. Harusnya PT PIR dihadirkan di persidangan,” ujar Enoki yang Advokat pada Kantor Bantuan Hukum Riau (KBH-Riau) tersebut.
Adapun terkait penggunaan dana diluar keperluan listrik adalah tanpa seizin dan sepengetahuan komisaris, tetapi mutlak dikelola oleh Direktur. Mengenai persoalan penggunaan dana tersebut sebelumnya telah diingatkan melalui Rapat Bersama Dewan Direksi PT BLJ pada tanggal 19 November 2012, yang pada pokoknya dana penyertaan modal tidak boleh digunakan untuk keperluan lain selain untuk pembangunan listrik dan penggunaan harus sesuai Perda No.07 Tahun 2012 dan UU No 4o tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Bahwa selain itu, dakwaan bahwa Burahanuddin Anggota Komisaris PT.BLJ dikatakan telah melanggar Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-03/MBU/2012 Tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (bukti T.3) Pasal 1 angka 2 yang menyatakan bahwa “anak perseroan BUMN/D, yang selanjutnya disebut anak perusahaan adalah perseroran terbatas yang sebahagian besar sahamnya dimiliki BUMN/D adalah keliru dan mengada-ada karena peraturan tersebut diatas digunakan untuk BUMN, bukan untuk BUMD.
Selain itu lanjut Enoki, berdasarkan asas legalitas dalam pidana adalah tidak ada pidana tanpa ada aturan mengatur sebelumnya, sehubungan Peraturan Menteri BUMN diatas adalah mengatur tentang organisasi BUMN jelas tuduhan samar-samar/kabur dan tidak berdasarkan hukum, namun yang jelas komposisi saham tersebut diatas bukan seizin dan perintah Dewan Komisaris sehingga beralasan hukum dakwaan Jaksa batal demi hukumberdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. Reg. : 808 K/PID/1984, tanggal 29 Juni 1985.
“Dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap harus dinyatakan batal demi hukum,” pungkas Enoki Ramon. (berkasriau).
Jabatan Pj Walikota Berakhir 22 Mei, Sekda Pekanbaru Minta Kinerja ASN Tak Boleh Terpengaruh
RADARPEKANBARU.COM - Jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, bakal berakhir pada .
Disdik Riau Rencanakan Program Sekolah Gratis Bagi Siswa Gagal Masuk Negeri
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Tengku Fauzan Tambusai mengatakan akan m.
Flyover Simpang Empat Panam Dibangun Tahun 2025, Proses Ganti Rugi Belum Rampung
RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan flyover Simpang Empat Panam rencananya dibangun pada 2025. Proses .
Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau
RADARPEKANBARU.COM - Mantan Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution semakin menunjukkan .
KPU Siak Buka Pendafataran PPK dan PPS
RADARPEKAANBARU.COM - KPU Siak telah memulai tahapan pembentukan badan Adhoc PPK dan PPS untuk pilka.
Pasar Cik Puan Bakal Dijadikan Semi Modern, Usulan Anggaran Pembangunan Rp 80 M
RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan Pasar Cik Puan Pekanbaru rencananya bakal berlanjut. Kelanjutan pem.