• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2607 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2546 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2575 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2546 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2549 Kali

  • Home
  • Riau

Ini Pledoi Mantan Sekda Bengkalis, Burhanuddin Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT BLJ

Redaksi Radarpku

Senin, 06 Februari 2017 11:17:35 WIB
Cetak
Ini Pledoi Mantan Sekda Bengkalis, Burhanuddin Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT BLJ
Tim Kuasa Hukum Terdakwa, Enoki Ramon

RADARPEKANBARU.COM– Persidangan perkara dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 300 Miliyar yang menjerat mantan Sekda Bengkalis, Burhanuddin terus bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (3/2/17).

Dalam persidangan tersebut, salah satu Tim Kuasa Hukum Terdakwa, Enoki Ramon menyampaikan pledoi bahwa berdasarkan keterangan saksi Yusrizal Andayani, mantan Direktur PT BLJ, sudah menerangkan bahwa dana penyertaan modal Pemkab Bengkalis sebesar Rp 300 Miliyar yang ditransfer ke rekening PT BLJ pada tanggal 21 November 2012 adalah tanpa sepengetahuan Terdakwa Burhanuddin selaku Komisaris.

“Kemudian pada tanggal itu juga, Yusrizal langsung mentransfer dana tersebut kepada anak-anak perusahaan, juga tanpa sepengetahuan komisaris. Jadi bagimana mungkin Terdakwa dipermasalahkan dalam hal ini,” terang Enoki, Sabtu (4/2/17).

Adapun mengenai tuduhan menyetujui RKAP tahun 2012 sebagaimana Akta Notaris No.136 & 137 tanggal 29 Maret 2012, adalah tidak benar karena Burhanuddin belum menjadi Dewan Komisaris pada saat itu. Burhanuddin baru diangkat menjadi komisaris pada tanggal 30 Maret 2012, terang Alumi FH UIR tersebut.

Selain itu Enoki juga menilai bahwa dakwaan Jaksa tidak cermat terkait komposisi saham antara PT BLJ dengan PT Zug Industri Indonesia dan PT PIR, sehingga dakwaan tersebut tidak jelas dan tidak lengkap sehingga harus dinyatakan batal demi hukum (vide Pasal 143 (3) KUHAP).

“Ini ada kesan seakan-akan ada hal yang ditup-tutupi, yaitu kenapa PT PIR tidak disebut dalam surat dakwaan ini. Ada apa? dan kenapa tidak dihadirkan dalam persidangan sedangkan PT PIR disebut-sebut oleh para saksi. Harusnya PT PIR dihadirkan di persidangan,” ujar Enoki yang Advokat pada Kantor Bantuan Hukum Riau (KBH-Riau) tersebut.

Adapun terkait penggunaan dana diluar keperluan listrik adalah tanpa seizin dan sepengetahuan komisaris, tetapi mutlak dikelola oleh Direktur. Mengenai persoalan penggunaan dana tersebut sebelumnya telah diingatkan melalui Rapat Bersama Dewan Direksi PT BLJ pada tanggal 19 November 2012, yang pada pokoknya dana penyertaan modal tidak boleh digunakan untuk keperluan lain selain untuk pembangunan listrik dan penggunaan harus sesuai Perda No.07 Tahun 2012 dan UU No 4o tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Bahwa selain itu, dakwaan bahwa Burahanuddin Anggota Komisaris PT.BLJ dikatakan telah melanggar Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-03/MBU/2012 Tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (bukti T.3) Pasal 1 angka 2 yang menyatakan bahwa “anak perseroan BUMN/D, yang selanjutnya disebut anak perusahaan  adalah perseroran terbatas yang sebahagian besar sahamnya dimiliki BUMN/D adalah keliru dan mengada-ada karena peraturan tersebut diatas digunakan untuk BUMN, bukan untuk BUMD.

Selain itu lanjut Enoki, berdasarkan asas legalitas dalam pidana adalah tidak ada pidana tanpa ada aturan mengatur sebelumnya, sehubungan Peraturan Menteri BUMN diatas adalah mengatur tentang organisasi BUMN jelas tuduhan samar-samar/kabur dan tidak berdasarkan hukum, namun yang jelas komposisi saham tersebut diatas bukan seizin dan perintah Dewan Komisaris sehingga beralasan hukum dakwaan Jaksa batal demi hukumberdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. Reg. : 808 K/PID/1984, tanggal 29 Juni 1985.

“Dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap harus dinyatakan batal demi hukum,” pungkas Enoki Ramon. (berkasriau).
 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Mau Daftar SMP dan SD Negeri di Pekanbaru? Cek Link Resmi SPMB di Sini!

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:18:57 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru melal.

Riau

Pendaftaran SPMB SMA/SMK Riau Ditutup, 79.350 Calon Siswa Berebut Kursi Sekolah Negeri

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:18:08 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pendaftaran Seleksi Penerimaan .

Riau

Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:08:50 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Menjelang puncak peringatan Har.

Riau

Walikota Pekanbaru Apresiasi Kinerja LPS, 95 Persen Warga Terlibat Pengelolaan Sampah

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:06:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.

Riau

Enam Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:03:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri.

Riau

Plt Gubri Dorong Percepatan Data TORA dan Akses Ekonomi

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:02:02 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Mau Daftar SMP dan SD Negeri di Pekanbaru? Cek Link Resmi SPMB di Sini!
20 Juni 2026
Pendaftaran SPMB SMA/SMK Riau Ditutup, 79.350 Calon Siswa Berebut Kursi Sekolah Negeri
20 Juni 2026
Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit
20 Juni 2026
Tertidur saat Khatib Menyampaikan Khutbah, Apakah Shalat Jumat Tetap Sah?
20 Juni 2026
Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter
20 Juni 2026
Iran Siap Lanjutkan Kesepakatan dengan AS, Asal Israel Hentikan Serangan di Lebanon
20 Juni 2026
Menjaga Kemabruran Ibadah Haji
19 Juni 2026
Walikota Pekanbaru Apresiasi Kinerja LPS, 95 Persen Warga Terlibat Pengelolaan Sampah
19 Juni 2026
Enam Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara
19 Juni 2026
Plt Gubri Dorong Percepatan Data TORA dan Akses Ekonomi
19 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mau Daftar SMP dan SD Negeri di Pekanbaru? Cek Link Resmi SPMB di Sini!
  • 2 Pendaftaran SPMB SMA/SMK Riau Ditutup, 79.350 Calon Siswa Berebut Kursi Sekolah Negeri
  • 3 Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit
  • 4 Tertidur saat Khatib Menyampaikan Khutbah, Apakah Shalat Jumat Tetap Sah?
  • 5 Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter
  • 6 Iran Siap Lanjutkan Kesepakatan dengan AS, Asal Israel Hentikan Serangan di Lebanon
  • 7 Menjaga Kemabruran Ibadah Haji

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com