PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2578 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2744 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2559 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2414 Kali
Penertiban Alat Peraga Kampanye
PDI-P Kecam Panwaslu Kampar
Haryanto Arbi dan Pengurus PDI-P mendatangi Kantor Panwaslu
Kabupaten Kampar untuk mempertanyakan dan apa alasan Panwaslu
menertibkan seluruh alat peraga kampanye , Jum'at (27/12).
Bangkinang, (radarpekanbaru.com)- Penertiban alat peraga kampanye Pemilu 2014 yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Kampar pada 25 dan 26 Desember 2013 mendapat kecaman dari PDI-Perjuangan Kabupaten Kampar.
Sekretaris, Haryanto Arbi mengaku sudah mendatangi Kantor Panwaslu Kabupaten Kampar untuk mempertanyakan dan apa alasan Panwaslu menertibkan seluruh alat peraga kampanye karena PDI-P menganggap apa yang dilakukan Panwaslu Kampar sudah kebablasan.
Jumat (27/12), Kepada radarpekanbaru.com, Haryanto Arbi di Sekretariat PDI-P Kampar mengatakan kedatangannya ke Panwaslu Kampar adalah dalam rangka mempertanyakan tindakan Panwaslu dalam penertiban alat peraga kampanye karena dianggap sudah kebablasan. " Panwaslu bukan melakukan penertiban tapi melakukan pengrusakan" , ucapnya.
Dijelaskannya, ada beberapa hal yang tidak diatur oleh Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tapi juga dilakukan penertiban. Seperti pemasangan banner tidak diatur dalam PKPU namun juga dilakukan penertiban, disamping itu, PDI-P Kampar juga mempertanyakan alat peraga yang dipasangkan di perkarangan rumah pribadi.
" Sebetulnya perkarangan pribadi merupakan milik pribadi dan tidak diatur oleh Negara tapi juga dilakukan penertiban, yang diatur Negara adalah wilayah publik,". terang Abi Kesal.
Disebutkanya beberapa hari yang lalu, dalam Rakor di salah satu hotel Bangkinang yang dihadiri oleh seluruh pengurus partai seserta Pemilu 2014 dan Panwas Kampar bahwa KPU menyatakan pemasangan banner dan pemasangan alat peraga di pekarangan pribadi diperbolehkan dan tidak terikat Peraturan KPU namun sekarang Panwas selalu beralasan terikat dengan zona.
Untuk itu, PDI-P Kampar kedepan akan meminta penafsiran hukum apakan pemasangan Banner melanggar peraturan KPU nomor 15 Tahun 2013 dan mendiskusikan apakan pemasangan pemasangan alat peraga di perkarangan pribadi juga melanggar PKPU. Bila tidak melanggar maka tindakan Panwaslu akan kita laporkan kepada Polres Kampar dan KPU Pusat serta badan kehormatan penyelenggara pemilu (BKPP).
Diutarakannya PDI-P ingin menyelesaikan permasalahan ini dengan Panwaslu secara kekeluargaan dan meminta kepada Panwaslu menganti kerugian yang sudah dialami oleh PDI-P dan Caleg PDI-P Kampar. (syailan)
Sekretaris, Haryanto Arbi mengaku sudah mendatangi Kantor Panwaslu Kabupaten Kampar untuk mempertanyakan dan apa alasan Panwaslu menertibkan seluruh alat peraga kampanye karena PDI-P menganggap apa yang dilakukan Panwaslu Kampar sudah kebablasan.
Jumat (27/12), Kepada radarpekanbaru.com, Haryanto Arbi di Sekretariat PDI-P Kampar mengatakan kedatangannya ke Panwaslu Kampar adalah dalam rangka mempertanyakan tindakan Panwaslu dalam penertiban alat peraga kampanye karena dianggap sudah kebablasan. " Panwaslu bukan melakukan penertiban tapi melakukan pengrusakan" , ucapnya.
Dijelaskannya, ada beberapa hal yang tidak diatur oleh Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tapi juga dilakukan penertiban. Seperti pemasangan banner tidak diatur dalam PKPU namun juga dilakukan penertiban, disamping itu, PDI-P Kampar juga mempertanyakan alat peraga yang dipasangkan di perkarangan rumah pribadi.
" Sebetulnya perkarangan pribadi merupakan milik pribadi dan tidak diatur oleh Negara tapi juga dilakukan penertiban, yang diatur Negara adalah wilayah publik,". terang Abi Kesal.
Disebutkanya beberapa hari yang lalu, dalam Rakor di salah satu hotel Bangkinang yang dihadiri oleh seluruh pengurus partai seserta Pemilu 2014 dan Panwas Kampar bahwa KPU menyatakan pemasangan banner dan pemasangan alat peraga di pekarangan pribadi diperbolehkan dan tidak terikat Peraturan KPU namun sekarang Panwas selalu beralasan terikat dengan zona.
Untuk itu, PDI-P Kampar kedepan akan meminta penafsiran hukum apakan pemasangan Banner melanggar peraturan KPU nomor 15 Tahun 2013 dan mendiskusikan apakan pemasangan pemasangan alat peraga di perkarangan pribadi juga melanggar PKPU. Bila tidak melanggar maka tindakan Panwaslu akan kita laporkan kepada Polres Kampar dan KPU Pusat serta badan kehormatan penyelenggara pemilu (BKPP).
Diutarakannya PDI-P ingin menyelesaikan permasalahan ini dengan Panwaslu secara kekeluargaan dan meminta kepada Panwaslu menganti kerugian yang sudah dialami oleh PDI-P dan Caleg PDI-P Kampar. (syailan)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik
Kuansing -Kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kuansing periode 2023-.
OKNUM ANGGOTA POLDA RIAU TEBANG PILIH DALAM PENINDAKAN HUKUM
Pekanbaru--Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sedang .
Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop 'Publisher Rights' Bersama Ketua Dewan Pers
PEKANBARU - Rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-7 Serikat Media Siber Indon.
27 Wartawan Riau ikuti UKW Gratis PWI Pusat
Pekanbaru - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyelenggarakan Uji Kompet.
Dua Nama Kader Golkar Berebut Tiket Pilwako Pekanbaru 2024
PEKANBARU- Meski ada sejumlah nama kader Golkar direkomendasikan oleh DPP akan m.
TULIS KOMENTAR +INDEKS