PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2578 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2744 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2559 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2414 Kali
Horee,,Perda Ketenagalistrikan Disahkan, PLN Tak Lagi Memonopoli
Ilustrasi
Pekanbaru, (radarpekanbaru.com)- Sempat dipending selama lima menit karena tidak memenuhi quorum, akhirnya anggota DPRD Riau mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketenagalistrikan menjadi Perda Ketenagalistrikan, Selasa (24/12/13) malam.
"Banyak efek positif dari isi Perda Ketenagalistrikan itu," kata Zukri, Ketua Pansus Ranperda Ketenagalistrikan kepada wartawan usai rapat paripurna di Gedung DPRD Riau.
Dalam Perda tersebut dijelaskan, ketika terjadi krisis listrik di Riau, setiap perusahaan besar maupun kecil diperbolehkan menjual listriknya kepada Pemprov Riau.
"Artinya, kita tidak mengharapkan PLN lagi menjadi sumber tenaga listrik. Perusahaan boleh menjual listriknya dengan syarat yang ditetapkan dalam Pergub nanti," ungkapnya.
Pemerintah daerah akan berwenang menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan.
"Pemda juga mempunyai izi dalam memanfaatkan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia dan informatika pada jaringan milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi yang ditetapkan oleh Pemda," jelasnya.
Sebagai ketua Pansus, politisi PDI Perjuangan ini berharap, Perda ini akan mampu mengatasi keluhan masyarakat terkait krisis listrik.(ram/rtc)
"Banyak efek positif dari isi Perda Ketenagalistrikan itu," kata Zukri, Ketua Pansus Ranperda Ketenagalistrikan kepada wartawan usai rapat paripurna di Gedung DPRD Riau.
Dalam Perda tersebut dijelaskan, ketika terjadi krisis listrik di Riau, setiap perusahaan besar maupun kecil diperbolehkan menjual listriknya kepada Pemprov Riau.
"Artinya, kita tidak mengharapkan PLN lagi menjadi sumber tenaga listrik. Perusahaan boleh menjual listriknya dengan syarat yang ditetapkan dalam Pergub nanti," ungkapnya.
Pemerintah daerah akan berwenang menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan.
"Pemda juga mempunyai izi dalam memanfaatkan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia dan informatika pada jaringan milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi yang ditetapkan oleh Pemda," jelasnya.
Sebagai ketua Pansus, politisi PDI Perjuangan ini berharap, Perda ini akan mampu mengatasi keluhan masyarakat terkait krisis listrik.(ram/rtc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Hamas Siap Bubar Jika Palestina Merdeka
RADARPEKANBARU.COM - Kelompok militer Palestina, Hamas mengumumkan kesiapannya untuk berhenti berper.
Rusia Veto Resolusi PBB Tentang Pencegahan Senjata Nuklir di Ruang Angkasa
RADARPEKANBARU.COM - Resolusi Dewan Keamanan PBB yang berisi seperangkat aturan guna mencegah perlom.
Pria Ukraina di Luar Negeri Diminta Pulang untuk Ikut Perang
RADARPEKANBARU.COM - Kekurangan tentara di medan perang, mendorong Ukraina menarik warga mereka yang.
Di Tengah Ketegangan dengan China, Filipina Terima Rudal Canggih India
RADARPEKANBARU.COM - Filipina menerima pasokan rudal jelajah supersonik canggih buatan India, BrahMo.
TULIS KOMENTAR +INDEKS