PILIHAN +INDEKS
Horee,,Perda Ketenagalistrikan Disahkan, PLN Tak Lagi Memonopoli
Ilustrasi
Pekanbaru, (radarpekanbaru.com)- Sempat dipending selama lima menit karena tidak memenuhi quorum, akhirnya anggota DPRD Riau mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketenagalistrikan menjadi Perda Ketenagalistrikan, Selasa (24/12/13) malam.
"Banyak efek positif dari isi Perda Ketenagalistrikan itu," kata Zukri, Ketua Pansus Ranperda Ketenagalistrikan kepada wartawan usai rapat paripurna di Gedung DPRD Riau.
Dalam Perda tersebut dijelaskan, ketika terjadi krisis listrik di Riau, setiap perusahaan besar maupun kecil diperbolehkan menjual listriknya kepada Pemprov Riau.
"Artinya, kita tidak mengharapkan PLN lagi menjadi sumber tenaga listrik. Perusahaan boleh menjual listriknya dengan syarat yang ditetapkan dalam Pergub nanti," ungkapnya.
Pemerintah daerah akan berwenang menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan.
"Pemda juga mempunyai izi dalam memanfaatkan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia dan informatika pada jaringan milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi yang ditetapkan oleh Pemda," jelasnya.
Sebagai ketua Pansus, politisi PDI Perjuangan ini berharap, Perda ini akan mampu mengatasi keluhan masyarakat terkait krisis listrik.(ram/rtc)
"Banyak efek positif dari isi Perda Ketenagalistrikan itu," kata Zukri, Ketua Pansus Ranperda Ketenagalistrikan kepada wartawan usai rapat paripurna di Gedung DPRD Riau.
Dalam Perda tersebut dijelaskan, ketika terjadi krisis listrik di Riau, setiap perusahaan besar maupun kecil diperbolehkan menjual listriknya kepada Pemprov Riau.
"Artinya, kita tidak mengharapkan PLN lagi menjadi sumber tenaga listrik. Perusahaan boleh menjual listriknya dengan syarat yang ditetapkan dalam Pergub nanti," ungkapnya.
Pemerintah daerah akan berwenang menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan.
"Pemda juga mempunyai izi dalam memanfaatkan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia dan informatika pada jaringan milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi yang ditetapkan oleh Pemda," jelasnya.
Sebagai ketua Pansus, politisi PDI Perjuangan ini berharap, Perda ini akan mampu mengatasi keluhan masyarakat terkait krisis listrik.(ram/rtc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Trump Sebut Negosiasi Damai Terus Berlanjut Meski Israel dan Iran Saling Serang
RADARPEKANBARU.COM - .
Sempat Tertahan 7 Jam di Jeddah, Jemaah Haji Kloter KJT-04 Akhirnya Terbang Aman
RADARPEKANBARU.COM - .
Indonesia-Malaysia Perkuat Kemitraan Strategis Hadapi Ketidakpastian Global
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Indonesia dan Malays.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








