PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2578 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2742 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2558 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2414 Kali
Alasan KPK Belum Tahan Anas Urbaningrum
JAKARTA, Radarpekanbaru.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melengkapi berkas kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang yang belum mencapai 50 persen. Hal ini menjadi alasan belum ditahannya tersangka kasus tersebut, yaitu mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (AU).
"Pemberkasannya belum melampaui 50 persen. Kalau pemberkasan sudah lampaui 50 persen, KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka AU," kata Abraham di Jakarta, Minggu (17/11/2013).
Abraham mengatakan, KPK memiliki batas masa waktu penahanan hingga kasus tersebut naik ke tahap penuntutan. Abraham kembali meminta publik untuk bersabar. "Ini berhubungan dengan batas waktu masa penahanan yang diberikan undang-undang, yaitu 120 hari. Kalau kita cepat menahannya dan pemberkasan belum selesai, yang bersangkutan bisa bebas demi hukum. Nah, kalau dia bebas demi hukum, KPK tidak bisa apa-apa lagi," katanya.
Seperti diberitakan, dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka. Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Hadiah tersebut diduga berupa Toyota Harrier dan hadiah lainnya yang belum diungkapkan KPK.
Kemudian, KPK mendalami keterkaitan antara penyelenggaraan Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010 dan gratifikasi yang diduga diterima Anas. Diduga, ada aliran dana BUMN ke kongres tersebut. Aliran dana itu diduga mengalir untuk pemenangan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum.
Dalam dakwaan Deddy Kusdinar, Anas disebut mendapat Rp 2,21 miliar dari PT Adhi Karya. Uang itu kemudian disebut digunakan untuk keperluan Kongres Demokrat untuk pendukung Anas.
Untuk mendalami dugaan itu, KPK pernah memanggil sejumlah kader Demokrat untuk diperiksa sebagai saksi, di antaranya Sutan Bhatoegana, Ruhut Sitompul, Saan Mustopa, Ramadhan Pohan, Max Sopacua, dan Marzuki Alie.
Sumber :Harian Kompas
Editor :Ahmad adryan
"Pemberkasannya belum melampaui 50 persen. Kalau pemberkasan sudah lampaui 50 persen, KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka AU," kata Abraham di Jakarta, Minggu (17/11/2013).
Abraham mengatakan, KPK memiliki batas masa waktu penahanan hingga kasus tersebut naik ke tahap penuntutan. Abraham kembali meminta publik untuk bersabar. "Ini berhubungan dengan batas waktu masa penahanan yang diberikan undang-undang, yaitu 120 hari. Kalau kita cepat menahannya dan pemberkasan belum selesai, yang bersangkutan bisa bebas demi hukum. Nah, kalau dia bebas demi hukum, KPK tidak bisa apa-apa lagi," katanya.
Seperti diberitakan, dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka. Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Hadiah tersebut diduga berupa Toyota Harrier dan hadiah lainnya yang belum diungkapkan KPK.
Kemudian, KPK mendalami keterkaitan antara penyelenggaraan Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010 dan gratifikasi yang diduga diterima Anas. Diduga, ada aliran dana BUMN ke kongres tersebut. Aliran dana itu diduga mengalir untuk pemenangan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum.
Dalam dakwaan Deddy Kusdinar, Anas disebut mendapat Rp 2,21 miliar dari PT Adhi Karya. Uang itu kemudian disebut digunakan untuk keperluan Kongres Demokrat untuk pendukung Anas.
Untuk mendalami dugaan itu, KPK pernah memanggil sejumlah kader Demokrat untuk diperiksa sebagai saksi, di antaranya Sutan Bhatoegana, Ruhut Sitompul, Saan Mustopa, Ramadhan Pohan, Max Sopacua, dan Marzuki Alie.
Sumber :Harian Kompas
Editor :Ahmad adryan
BERITA LAINNYA +INDEKS
Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik
Kuansing -Kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kuansing periode 2023-.
OKNUM ANGGOTA POLDA RIAU TEBANG PILIH DALAM PENINDAKAN HUKUM
Pekanbaru--Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sedang .
Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop 'Publisher Rights' Bersama Ketua Dewan Pers
PEKANBARU - Rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-7 Serikat Media Siber Indon.
27 Wartawan Riau ikuti UKW Gratis PWI Pusat
Pekanbaru - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyelenggarakan Uji Kompet.
Dua Nama Kader Golkar Berebut Tiket Pilwako Pekanbaru 2024
PEKANBARU- Meski ada sejumlah nama kader Golkar direkomendasikan oleh DPP akan m.
TULIS KOMENTAR +INDEKS