PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2578 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2744 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2559 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2414 Kali
Bos PT NSP Bebas, Kajati: Kita Akan Ajukan Kasasi
Kajati Riau
RADARPEKANBARU.COM-Setelah menuai kecaman oleh Jaringan Kerja Penyelamatan Hutan Riau (Jikalahari) terkait putusan vonis bebas terhadap 2 petinggi PT Nasional Sago Prima (NSP) oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Kamis (22/1/2015), giliran Polda Riau dan Kejati Riau turut memberikan respon.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati, Mukhzan, Selasa (22/1/2015) sore menuturkan, bahwa pihaknya akan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hal tersebut sudah sesuai standar operasional prosedur. "Sesuai SOP, kita akan kasasi ke MA. Namun tentunya kita tunggu putusan lengkapnya," ujarnya singkat.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Widodo mengatakan selama bergulirnya kasus, jajarannya (Dit Reskrimsus) selalu berupaya keras mengumpulkan bukti terkait penanganan kasus yang didugakan pada PT NSP. Tak hanya menyita waktu dan tenaga, Dit Krimsus juga sempat mendatangkan saksi ahli kekawasan konsesi PT NSP.
"Yang jelas, selaku penegak hukum, kita sudah menggiring kasus itu ke Pengadilan. Maka setelahnya, apapun vonis yang diberikan, kita serahkan sepenuhnya ke Pengadilan," sambungnya.
Meski demikian, tambah Yohanes, pihaknya tak akan berhenti dalam melakukan upaya hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan lainnya, termasuk keterlibatan perusahaan. "Sudah tugas kita, yang penting kita cukupkan semua bukti, dan serahkan ke Pengadilan untuk disidangkan, dan kami tidak ada kepentingan didalamnya. Dan saya berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan kasasi ke MA atas putusan tersebut," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kecaman keras terkait vonis bebas itu juga dilontarkan Jaringan Kerja Penyelamatan Hutan Riau (Jikalahari). Melalui koordinatornya Muslim Rasyid disampaikan, bahwa pihaknya bersama Koalisi Pemburu Penjahat Lingkungan Hidup (KPPLH), akan menyurati Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung secepatnya.
Mereka merasa dalam kasus ini ada permainan dari mafia hukum, mengingat Sarah Louis tidak tepat ditunjuk selaku hakim ketua lantaran tidak kompeten, serta bukan merupakan hakim lingkungan. Bahkan sejak proses hukum dimulai, pihaknya melihat banyak keganjilan, diantaranya proses sidang dipercepat 1 bulan tanpa ada penjelasan, padahal saat penanganan PT Adei dibutuhkan waktu 9 bulan.(hrc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik
Kuansing -Kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kuansing periode 2023-.
OKNUM ANGGOTA POLDA RIAU TEBANG PILIH DALAM PENINDAKAN HUKUM
Pekanbaru--Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sedang .
Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop 'Publisher Rights' Bersama Ketua Dewan Pers
PEKANBARU - Rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-7 Serikat Media Siber Indon.
27 Wartawan Riau ikuti UKW Gratis PWI Pusat
Pekanbaru - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyelenggarakan Uji Kompet.
Dua Nama Kader Golkar Berebut Tiket Pilwako Pekanbaru 2024
PEKANBARU- Meski ada sejumlah nama kader Golkar direkomendasikan oleh DPP akan m.
TULIS KOMENTAR +INDEKS