PILIHAN +INDEKS
Bos PT NSP Bebas, Kajati: Kita Akan Ajukan Kasasi
Kajati Riau
RADARPEKANBARU.COM-Setelah menuai kecaman oleh Jaringan Kerja Penyelamatan Hutan Riau (Jikalahari) terkait putusan vonis bebas terhadap 2 petinggi PT Nasional Sago Prima (NSP) oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Kamis (22/1/2015), giliran Polda Riau dan Kejati Riau turut memberikan respon.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati, Mukhzan, Selasa (22/1/2015) sore menuturkan, bahwa pihaknya akan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hal tersebut sudah sesuai standar operasional prosedur. "Sesuai SOP, kita akan kasasi ke MA. Namun tentunya kita tunggu putusan lengkapnya," ujarnya singkat.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Widodo mengatakan selama bergulirnya kasus, jajarannya (Dit Reskrimsus) selalu berupaya keras mengumpulkan bukti terkait penanganan kasus yang didugakan pada PT NSP. Tak hanya menyita waktu dan tenaga, Dit Krimsus juga sempat mendatangkan saksi ahli kekawasan konsesi PT NSP.
"Yang jelas, selaku penegak hukum, kita sudah menggiring kasus itu ke Pengadilan. Maka setelahnya, apapun vonis yang diberikan, kita serahkan sepenuhnya ke Pengadilan," sambungnya.
Meski demikian, tambah Yohanes, pihaknya tak akan berhenti dalam melakukan upaya hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan lainnya, termasuk keterlibatan perusahaan. "Sudah tugas kita, yang penting kita cukupkan semua bukti, dan serahkan ke Pengadilan untuk disidangkan, dan kami tidak ada kepentingan didalamnya. Dan saya berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan kasasi ke MA atas putusan tersebut," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kecaman keras terkait vonis bebas itu juga dilontarkan Jaringan Kerja Penyelamatan Hutan Riau (Jikalahari). Melalui koordinatornya Muslim Rasyid disampaikan, bahwa pihaknya bersama Koalisi Pemburu Penjahat Lingkungan Hidup (KPPLH), akan menyurati Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung secepatnya.
Mereka merasa dalam kasus ini ada permainan dari mafia hukum, mengingat Sarah Louis tidak tepat ditunjuk selaku hakim ketua lantaran tidak kompeten, serta bukan merupakan hakim lingkungan. Bahkan sejak proses hukum dimulai, pihaknya melihat banyak keganjilan, diantaranya proses sidang dipercepat 1 bulan tanpa ada penjelasan, padahal saat penanganan PT Adei dibutuhkan waktu 9 bulan.(hrc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Reses di Kampar Utara, Ramli Minta Pemkab Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aspirasi Warga
Radarpekanbaru.Com - Anggota DPRD Kabupaten Kampar D.
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
SIAK — Perayaan ulang tahun ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Si.
Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
PEKANBARU — Nama Gibra Hazell Alvaro menjadi salah satu atlet muda asal Riau y.
Fraksi PKB Inisiasi Ranperda Perlindungan Data Pribadi, Bapemperda DPRD Kampar Mulai Bahas Naskah Akademik
Radarpekanbaru.com - Komitmen Fraksi Partai Kebangki.
Voting Sengit di Musda SPS Aceh, Muktarrudin Menang Selisih Satu Suara
BANDA ACEH – Musyawarah Daerah (Musda) III Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh berlangsung penuh.
SPS Riau Matangkan Persiapan Bimtek dan Rakerda di Kepri
PEKANBARU — Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mulai mempersiapkan pelaksanaan.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








