PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2578 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2742 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2558 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2414 Kali
Tak Mampu Laksanakan Tugas, Wako Dumai Bisa Diberhentikan
DUMAI, RADARPEKANBARU.COM - Wali Kota Dumai Khairul Anwar sudah beberapa bulan tak mampu melaksanakan tugas karena diderita penyakit sroke. Sesuai aturan, maka sang kepala daerah yang berhalangan tetap dapat diusulkan penggantiannya atau penonaktifannya.
"Aturannya memang sudah jelas, kalau kepala daerah berhalangan tetap karena sakit atau meninggal, maka dapat diusulkan penggantiannya kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri," ujar Ahmad Rasyid, mantan Ketua KPU Dumai, ketika dikonfirmasi.
Bagaimana dengan kondisi Wali Kota Dumai Khairul Anwar saat ini yang sudah tak maksimal lagi menjalankan tugas? Rasyid menegaskan, "Ya, itu tergantung respon dari elemen masyarakat dan DPRD Kota Dumai."
Menurutnya, jika masyarakat merasa kondisi Wako Dumai Khairul Anwar tak mampu lagi melaksanakan tugas dan perlu diganti, maka DPRD Dumai yang akan merespon untuk mengusulkan penggantiannya kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sesuai dalam ketentuan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, bila kepala daerah tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut, maka dapt diberhentikan.
Yang dimaksud dengan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap adalah menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya. (ro/rp)
"Aturannya memang sudah jelas, kalau kepala daerah berhalangan tetap karena sakit atau meninggal, maka dapat diusulkan penggantiannya kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri," ujar Ahmad Rasyid, mantan Ketua KPU Dumai, ketika dikonfirmasi.
Bagaimana dengan kondisi Wali Kota Dumai Khairul Anwar saat ini yang sudah tak maksimal lagi menjalankan tugas? Rasyid menegaskan, "Ya, itu tergantung respon dari elemen masyarakat dan DPRD Kota Dumai."
Menurutnya, jika masyarakat merasa kondisi Wako Dumai Khairul Anwar tak mampu lagi melaksanakan tugas dan perlu diganti, maka DPRD Dumai yang akan merespon untuk mengusulkan penggantiannya kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sesuai dalam ketentuan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, bila kepala daerah tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut, maka dapt diberhentikan.
Yang dimaksud dengan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap adalah menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya. (ro/rp)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Outing Class, Siswa SD IT Al-Hikmah Siak Hulu Kabupaten Kampar Belajar ke Pustaka Wilayah Riau
SISWA SD IT Al-Hikmah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar lakukan belajar di lu.
Bupati Pelalawan H. Zukri Misran Bohongi Mahasiswa Pelalawan
RADARPEKANBARU - Persoalan bantuan pendidikan yang dianggarkan oleh pemeri.
Outing Class, TK Mawaddah Siak Hulu Ajak Siswa Belajar Sambil Bermain ke Kebun Binatang
KAMPAR - Taman Kanak-kanak (TK) Mawaddah Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Ka.
Pengacara Said Sarifudin Dipercaya Dalam LKBH PGRI Siak
SIAK - Pengacara Said Sarifudin, SH MH dan Partners resmi dipercaya dalam L.
Wakil Bupati Siak Husni Merza Buka Konferensi Kerja II PGRI Siak
SIAK - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Siak menggelar Ko.
Mahasiswa Kukerta UNRI 2022 Desa Pulau Ingu Adakan Acara Penyuluhan Stunting dan Pemanfaatan TOGA
Kuansing --Senin, 25 Juli 2022 mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (Kukerta) Universita.
TULIS KOMENTAR +INDEKS