Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Lelah Disidang, Prasetijo Utomo Minta Ne Bis In Idem
RADARPEKANBARU.COM -- Mantan kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo mengaku pernah menemui Djoko Tjandra di Pontianak, Kalimantan Barat pada 6 Juni 2020. Saat itu dirinya kebetulan ada program kerja juga yang berkaitan dengan monitoring Covid-19.
Dalam pertemuan itu Prasetijo mengklaim tidak tahu menahu mengenai status Djoko Tjandra yang buron. "Saya dari Jakarta menuju Pontianak. Bersama Anita dan Pak Joni (ajudan Prasetijo) setelah tiba di Bandara Pontianak, kita keluar saya kemudian diperkenalkan sama Anita Kolopaking ke Djoko Tjandra," kata Prasetijo saat menjadi saksi di Pengadulan Tipikor Jakarta, Kamis (10/12).
"Kapan saudara tahu? Apa saudara tahu saat ke Pontianak sudah dijatuhi hukuman?," tanya Hakim Ketua Muhammad Damis.
'Tidak," jawab Prasetijo.
"Yang benar?," lanjut hakim.
"Benar, Pak. Karena penjelasannya dia orang bebas," beber jenderal bintang satu tersebut.
Tak puas mendengar jawaban Prasetijo, Hakim kemudian bertanya pada Prasetijo mengapa dia percaya begitu saja kepada Anita Kolopaking jika Djoko Tjandra adalah orang bebas. Terlebih, Prasetijo merupakan aparat penegak hukum.
"Apa alasannya saudara percaya? Kan ada putusan?," cecar Hakim.
"Saya tidak baca putusannya itu. Yang saya dapat surat Red Notice Divhubinter itu yang dijelasin Bu Anita," ujar Prasetijo.
Mengamini pernyataan Prasetijo, dalam tanggapannya, Djoko Tjandra yang duduk sebagai terdakwa tidak membantah semua keterangan Prasetijo. "Ada keberatan, " tanya Hakim kepada Djoko Tjandra. "Tidak ada, " jawabnya.
"Termasuk pertemuan pada 6 Juni, " cecar Hakim lagi. "Ya tidak, " tegas Djoko Tjandra.
Dalam tanggapannya, Prasetijo mengaku lelah dengan persidangan yang ia jalani terkait kasus yang menjeratnya, baik perkara pengurusan surat jalan maupun kasus suap red notice. Ia pun meminta keringanan kepada Majelis Hakim untuk menerapkan ases ne bis in idem terhadap dirinya.
"Saya 30 tahun menjadi Polisi RI. Saya bisa saja akui. Saya bisa saja akui gak terima 20 Ribu Dollar AS, tapi demi terangnya saya akui uang itu sudah saya berikan ke Propam. Saat menjadi terdakwa perkara surat jalan di PN Jaktim juga saya akui, di sini (Pengadilan Tipikor) saya ditanya penerimaan uang dan di PN Jaktim saya ditanya penerimaan uang, saya akui. Surat jalan juga saya juga ditanya di sini dan di sana apa ini ne bis in idem. Mohon keringanan yang mulia, saya lelah, " tutur Prasetijo.
"Sekecil info, kamu akan perhatikan terkait ne bis in idem kami tidak bisa tanggapi kecuali itu dituangkan di pledoi maka majelis akan tanggapi itu, " jawab Hakim.
Diketahui, asas ne bis in idem yaitu seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Asas ne bis in idem ini berlaku dalam hal seseorang telah mendapat putusan bebas (vrijspraak), lepas (onstlag van alle rechtsvolging) atau pemidanaan (veroordeling). Sebelumnya, pada Jumat (4/12) Brigjen Prasetijo Utomo dituntut pidana 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.(rep)
Dramatis, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024 Setelah Singkirkan Korsel
RADARPEKANBARU.COM - Tim Nasional Indonesia U-23 lolos ke semifinal Piala Asia U-23 2024. Garuda Mud.
PKB dan Nasdem Gabung Prabowo, Koalisi Perubahan Bubar!
RADARPEKANBARU.COM - Pascapenetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wak.
Sah, Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibr.
Hari Ini Program Makan Siang dan Susu Gratis Dibahas KPK
RADARPEKANBARU.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP.
Sejarah Tercipta, Bantai Yordania, Indonesia U-23 Lolos ke Fase Gugur Piala Asia 2024
RADARPEKANBARU.COM - Timnas Indonesia sukses melaju ke babak gugur setelah memas.
Putusan MK Diharapkan Tanpa Tekanan Pihak Manapun
RADARPEKANBARU.COM - Menjelang putusan Mahkamah Kons.