• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2145 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4486 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4503 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4461 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4569 Kali

  • Home
  • Nasional

Divonis Bebas,

Bekas Ketua DPRD Sulawesi Barat Sujud Syukur

Redaksi Radarpku

Rabu, 12 September 2018 11:22:52 WIB
Cetak
Bekas Ketua DPRD Sulawesi Barat Sujud Syukur
RADARPEKANBARU.COM - Empat bekas pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Barat divonis bebas dalam perkara korupsi Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) tahun 2016.Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju lebih dulu membacakan putusan perkara Andi Mappangara, bekas Ketua DPRD.


Menurut majelis hakimyang diketuai Beslin Sihombing dengan anggota Andi Adha dan Irawan Ismail, dakwaan kesatu, kedua maupun ketigaóbaik primair dan subsidair, tidak terbukti. "Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pi­dana korupsi yang oleh karenanya terdakwa harus­lah dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum," Beslin membacakan amar putusan.



Majelis hakim memerintahkan JPU agar membebaskan Mappangara dari tahanan. "Memulihkan kedudukan, hak, harkat dan martabat terdakwa seperti semula," lanjut perintah majelis. Mappangara langsung sujud syukur setelah hakimmenjatuhkan vonis bebas. Ia disambut pelukan ke­luarga dan kerabatnya yang menyaksikan sidang pemba­caan putusan.



Sidang berikutnya giliran bekas Wakil Ketua DPRD Hamzah Hapati Hasan yang divonis bebas. Majelis ha­kim memerintahkan agar membebaskan Hamzah dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Mamuju. Terakhir, dua bekasWakil Ketua DPRD Munandar Wijaya dan Harun AM yang dibebaskan. "Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan negara segera setelah putusan ini dibacakan," putus majelis.



JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis bebas. "Sesuai ketentuan, ada teng­gang waktu 7 hari bagi JPU untuk menentkan sikap: apakah menerima putusan atau melakukan upaya hukum," kata JPU Cahyadi. Upaya hukum yang bisa ditempuh JPU adalahmengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Meski kami dikasih wak­tu 7 hari. Bisa saja kurang dari waktu itu kami menya­takan kasasi," ujarnya.



Sebelumnya, JPU dalam surat tuntutannya menyata­kan keempat bekas pimpi­nan DPRD Sulawesi Barat itu terbukti melakukan ko­rupsi sebagaimana dakwaan Pasal 12 huruf i Undang Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Andi Mappangara denganpidana pidana selama 7 tahun--dikurangi masa tahanan--dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," JPU Kejaksaan Negeri Mamuju, Mudazzir membacakan tuntutan pada sidang 16 Agustus 2018. Tuntutan sama dikenakan kepada Hamzah Hapati Hasan, Munandar Wijaya dan Harun AM. (rmol)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

KPU dan DPR Didesak Tindak Lanjuti Putusan MK soal Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA

Rabu, 07 Oktober 2026 - 09:21:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Akhir dan Awal Tahun, Ada BSU Rp300 Ribu Hingga Insentif Pajak

Selasa, 06 Oktober 2026 - 10:22:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah menyiapkan sejumlah .

Nasional

Kapolri Suyudi Harus Tegas terhadap Dugaan Pelanggaran Hukum Jokowi

Senin, 05 Oktober 2026 - 08:20:32 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pergantian Kapolri dari Jendera.

Nasional

Profil Rocky Gerung, Akademisi yang Kini Jadi Wantimpres Prabowo

Sabtu, 03 Oktober 2026 - 09:41:48 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Deretan Pejabat Negara Dilantik Prabowo, Bahlil Rangkap Jadi Menko

Jumat, 02 Oktober 2026 - 10:30:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto meres.

Nasional

KPK: Fasilitas Mewah Jimmy Masrin di Lapas Cibinong Rusak Efek Jera Pemidanaan

Kamis, 01 Oktober 2026 - 11:17:18 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
3 Pesawat Sempat Holding di Langit Riau, Akhirnya Mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru
08 Oktober 2026
Hotspot Sumatra Melonjak 4.845 Titik, Riau Naik Lebih dari Dua Kali Lipat
08 Oktober 2026
Lezatnya Hawa Nafsu yang Bersarang di Hati Bisa Menghalangi Hidayah Allah
08 Oktober 2026
Mantan Sekda Kabupaten Masuk Pemko Pekanbaru, Eks Sekda Rohul Dilantik Jadi Sekretaris DPMPTSP
08 Oktober 2026
PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran
08 Oktober 2026
Tiga Tahun Genosida Gaza Rakyat Palestina Masih Butuh Dukungan Berkelanjutan
08 Oktober 2026
BMKG Catat 4.806 Titik Panas Di Sumatera, Sumsel Terbanyak
07 Oktober 2026
Sudah Dua Pesawat Gagal Mendarat di Pekanbaru Akibat Kabut Asap
07 Oktober 2026
Dishub Pekanbaru Tertibkan Jukir di Indomaret Awal Bros, Kembali Lagi Bakal Diproses Polisi
07 Oktober 2026
Kemandirian yang Dicontohkan Nabi
07 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 3 Pesawat Sempat Holding di Langit Riau, Akhirnya Mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru
  • 2 Hotspot Sumatra Melonjak 4.845 Titik, Riau Naik Lebih dari Dua Kali Lipat
  • 3 Lezatnya Hawa Nafsu yang Bersarang di Hati Bisa Menghalangi Hidayah Allah
  • 4 Mantan Sekda Kabupaten Masuk Pemko Pekanbaru, Eks Sekda Rohul Dilantik Jadi Sekretaris DPMPTSP
  • 5 PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran
  • 6 Tiga Tahun Genosida Gaza Rakyat Palestina Masih Butuh Dukungan Berkelanjutan
  • 7 BMKG Catat 4.806 Titik Panas Di Sumatera, Sumsel Terbanyak

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com