• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3596 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3582 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3554 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3634 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3570 Kali

  • Home
  • Nasional

Divonis Bebas,

Bekas Ketua DPRD Sulawesi Barat Sujud Syukur

Redaksi Radarpku

Rabu, 12 September 2018 11:22:52 WIB
Cetak
Bekas Ketua DPRD Sulawesi Barat Sujud Syukur
RADARPEKANBARU.COM - Empat bekas pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Barat divonis bebas dalam perkara korupsi Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) tahun 2016.Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju lebih dulu membacakan putusan perkara Andi Mappangara, bekas Ketua DPRD.


Menurut majelis hakimyang diketuai Beslin Sihombing dengan anggota Andi Adha dan Irawan Ismail, dakwaan kesatu, kedua maupun ketigaóbaik primair dan subsidair, tidak terbukti. "Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pi­dana korupsi yang oleh karenanya terdakwa harus­lah dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum," Beslin membacakan amar putusan.



Majelis hakim memerintahkan JPU agar membebaskan Mappangara dari tahanan. "Memulihkan kedudukan, hak, harkat dan martabat terdakwa seperti semula," lanjut perintah majelis. Mappangara langsung sujud syukur setelah hakimmenjatuhkan vonis bebas. Ia disambut pelukan ke­luarga dan kerabatnya yang menyaksikan sidang pemba­caan putusan.



Sidang berikutnya giliran bekas Wakil Ketua DPRD Hamzah Hapati Hasan yang divonis bebas. Majelis ha­kim memerintahkan agar membebaskan Hamzah dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Mamuju. Terakhir, dua bekasWakil Ketua DPRD Munandar Wijaya dan Harun AM yang dibebaskan. "Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan negara segera setelah putusan ini dibacakan," putus majelis.



JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis bebas. "Sesuai ketentuan, ada teng­gang waktu 7 hari bagi JPU untuk menentkan sikap: apakah menerima putusan atau melakukan upaya hukum," kata JPU Cahyadi. Upaya hukum yang bisa ditempuh JPU adalahmengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Meski kami dikasih wak­tu 7 hari. Bisa saja kurang dari waktu itu kami menya­takan kasasi," ujarnya.



Sebelumnya, JPU dalam surat tuntutannya menyata­kan keempat bekas pimpi­nan DPRD Sulawesi Barat itu terbukti melakukan ko­rupsi sebagaimana dakwaan Pasal 12 huruf i Undang Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Andi Mappangara denganpidana pidana selama 7 tahun--dikurangi masa tahanan--dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," JPU Kejaksaan Negeri Mamuju, Mudazzir membacakan tuntutan pada sidang 16 Agustus 2018. Tuntutan sama dikenakan kepada Hamzah Hapati Hasan, Munandar Wijaya dan Harun AM. (rmol)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:28:35 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pulau Sumatra menghadapi ancama.

Nasional

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:55:49 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Purbaya: Desil 10 Tak Boleh Beli BBM Subsidi, Anggaran Bisa Hemat 10%

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:50:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi .

Nasional

Korban Gempa NTT Capai 71 Orang, Hampir 60 Ribu Warga Mengungsi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:49:55 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Badan Nasional Penanggulangan B.

Nasional

Guru PPPK Dialihkan Jadi Pegawai Pusat, Ada Peluang Jadi PNS

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:43:59 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Menteri Sekretaris Negara (Mens.

Nasional

KKP Kerahkan Kapal Pengawas Perikanan Angkut Bantuan ke NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:16:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
24 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
24 Agustus 2026
Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
24 Agustus 2026
Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
24 Agustus 2026
Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
24 Agustus 2026
Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
24 Agustus 2026
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
23 Agustus 2026
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
  • 2 Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
  • 3 Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
  • 4 Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
  • 5 Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
  • 6 Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
  • 7 PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com