Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
KPU Imbau Partai Politik Tak Daftarkan Caleg Mantan Koruptor
RADARPEKANBARU.COM.Komisioner KPU Riau, Abdul Hamid mengimbau partai politik agar tidak mendaftarkan caleg mantan terpidana korupsi. "Tidak hanya mantan terpidana korupsi, mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak dan mantan terpidana bandar narkoba.
Kami mengimbau kepada partai, agar tidak mendaftarkan calon legislatif (caleg) dengan 3 kriteria tersebut," ujar Hamid saat ditemui di ruangannya, Rabu 11 Juli 2018. Dijelaskan Hamid, larangan tersebut telah tertulis dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
Dalam PKPU ini, pada pasal 4 ayat 3 menyebutkan bahwa pendaftaran caleg tidak boleh menyertakan mantan terpidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan juga mantan terpidana bandar narkoba. "Nah, kepada partai politik, kita minta lakukan seleksi, agar tidak mendaftarkan caleg yang bertentangan dengan PKPU 20 Tahun 2018 tersebut," tambah Hamid.
Sebelumnya, Salah satu bakal calon DPD asal Riau, M Faisal Aswan batal mendaftarkan diri ke KPU Riau. Pasalnya, Aswan terkendala Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 14 Tahun 2018 Pasal 60 poin J, yang menyebutkan calon anggota DPD tidak boleh terpidana kasus kejahatan seksual terhadap anak, kasus korupsi dan kasus narkoba.
M Faisal Aswan sendiri pada Juli 2012, ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) No.6 tahun 2010 tentang penambahan anggaran pembangunan venue pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-18 di Pekanbaru. Faisal baru dibebaskan pada awal bulan Juni 2016 lalu.
"Saya merasa kalau PKPU Nomor 14 Tahun 2018 ini seolah membatasi hak politik seorang warga negara. Ini adalah hak politik saya untuk maju, karena hak politik saya masih ada dan tidak dicabut. PKPU ini kemudian membatasi saya," kata Faisal . (bpc)
94 Persil Lahan Dibebaskan, Flyover Simpang Garuda Sakti-Soebrantas Segera Dibangun
RADARPEKANBARU.COM - Pemprov Riau terus menggesa pembangunan Flyover di simpang Garuda Sakti-Soebran.
Disnakertrans Riau Kirim Tim Pengawas Selidiki Perusahaan Belum Bayar THR
RADARPEKANBAARU.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau mengirim tim pengawas.
Libur Lebaran, 416.007 Kendaraan Lewati Tiga Jalan Tol di Riau
RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 416.007 unit kendaraan melintasi tiga ruas jalan tol di Provinsi Riau .
Dalam 6 Jam Pembunuh Istri di Pelalawan Berhasil Dingkus Polisi
RADARPEKANBARU.COM - Polres Pelalawan ringkus HYL tersangka pembunuhan secara sadis dengan melakukan.
KPU Tetapkan Syarat Minimal Dukungan untuk Calon Independen Pilkada Rohul
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu tengah mempersiapkan tahapan P.
33 Laporan Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan, Disnaker Riau Turunkan Tim Pengawas
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi .