KPU Imbau Partai Politik Tak Daftarkan Caleg Mantan Koruptor

Kamis, 12 Juli 2018

RADARPEKANBARU.COM.Komisioner KPU Riau, Abdul Hamid mengimbau partai politik agar tidak mendaftarkan caleg mantan terpidana korupsi. "Tidak hanya mantan terpidana korupsi, mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak dan mantan terpidana bandar narkoba.

 

Kami mengimbau kepada partai, agar tidak mendaftarkan calon legislatif (caleg) dengan 3 kriteria tersebut," ujar Hamid saat ditemui  di ruangannya, Rabu 11 Juli 2018. Dijelaskan Hamid, larangan tersebut telah tertulis dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

 

Dalam PKPU ini, pada pasal 4 ayat 3 menyebutkan bahwa pendaftaran caleg tidak boleh menyertakan mantan terpidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan juga mantan terpidana bandar narkoba. "Nah, kepada partai politik, kita minta lakukan seleksi, agar tidak mendaftarkan caleg yang bertentangan dengan PKPU 20 Tahun 2018 tersebut," tambah Hamid.

 

Sebelumnya, Salah satu bakal calon DPD asal Riau, M Faisal Aswan batal mendaftarkan diri ke KPU Riau. Pasalnya, Aswan terkendala Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 14 Tahun 2018 Pasal 60 poin J, yang menyebutkan calon anggota DPD tidak boleh terpidana kasus kejahatan seksual terhadap anak, kasus korupsi dan kasus narkoba.

 

M Faisal Aswan sendiri pada Juli 2012, ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) No.6 tahun 2010 tentang penambahan anggaran pembangunan venue pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-18 di Pekanbaru. Faisal baru dibebaskan pada awal bulan Juni 2016 lalu.

 

"Saya merasa kalau PKPU Nomor 14 Tahun 2018 ini seolah membatasi hak politik seorang warga negara. Ini adalah hak politik saya untuk maju, karena hak politik saya masih ada dan tidak dicabut. PKPU ini kemudian membatasi saya," kata Faisal . (bpc)