• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3035 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3008 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2984 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2990 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2986 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Hikmah di Balik Larangan Membunuh Semut

Redaksi Radarpku

Kamis, 12 Juli 2018 09:33:36 WIB
Cetak
Hikmah di Balik Larangan Membunuh Semut

RADARPEKANBARU.COM.Allah tidak menyukai tindakan merusak sesuatu, termasuk pepohonan dan hewan yang hidup. Manusia diarahkan untuk menjaga berbagai ciptaan yang ada untuk keseimbangan alam. Setelah mati, manusia akan ditanya tentang burung kecil yang dibunuhnya tanpa alasan yang benar.

 

Siksa akan datang kepadanya akibat kerusakan yang telah diperbuat. Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda, Seorang nabi singgah di bawah pohon. Dia digigit oleh seekor semut.Dia memerintahkan agar barang bawaannya dijauhkan dari bawah pohon itu. Lalu, dia memerintahkan agar rumah semut itu dibakar.

 

Allah mewahyukan kepadanya, "Mengapa tidak hanya satu ekor semut?" Mungkin, kedatangan sang nabi dengan temannya mengganggu para semut. Biasanya, semut melawan orang yang mengganggu dan merusak ketenangannya. Seekor semut datang dan menggigit nabi itu. Meski mendapatkan kekhasan dari Allah, nabi tetaplah manusia. Dia tak lepas dari kekhilafan. Nabi tersebut emosi. Dia melakukan tindakan spontan yang membuatnya menyesal.

 

Sang nabi marah kepada semut beserta teman- temannya. Muncullah keinginan untuk menghukum seluruh semut. Dia memerintahkan para pengikutnya agar menjauhkan barang dari bawah pohon itu. Kemudian, dia menyulut api untuk membakar sarang semut. Maka, semut yang sedang berjalan terbakar dan panas api itu sampai kepada semut-semut yang berada di lubangnya di dalam tanah.

 

Seharusnya, yang dihukum hanyalah semut yang menggigit rombongan tadi. Rasulullah mengajarkan bahwa berhak melawan orang atau hewan yang menyerang manusia, walaupun hewan itu jinak. Semut ini menyerang dan menggigit. Wajar saja hewan tadi mendapat hukuman.

 

Namun, menghukum semua semut yang ada di sarang itu dan membakar mereka dengan api bukanlah keadilan. Semut adalah ciptaan Allah. Mereka bertasbih dan menyucikan Allah seperti hewan-hewan lain. Manusia tidak boleh menyerangnya, kecuali jika mereka menyakitinya.

 

Oleh karena itu, Allah menyalahkan nabi itu dan mencelanya karena dia menghukum melampaui batas. Dia menghukum semut yang tidak bersalah karena kesalahan seekor semut. Dia membunuh sebuah umat yang bertasbih kepada Allah. Manusia tidak boleh membunuh semut, sebagaimana tidak boleh membunuh binatang lain kecuali hewan yang menyerang dan mengganggu. Dalam sebuah hadis terdapat larangan membunuh semut, tawon, dan burung hud-hud dan burung shurad.

 

Di sisi lain, seseorang dibolehkan membunuh hewan yang mengakibatkan kerusakan, seperti tikus, kalajengking, burung gagak, rajawali, dan anjing. Selain kelima hewan perusak ini, Rasulullah juga memerintahkan membunuh cicak. Beliau menyatakan, shurad adalah burung berkepala besar dan berparuh besar, perutnya putih, punggungnya hijau, memangsa serangga dan burung kecil. Membakar makhluk hidup tidak dibolehkan.

 

Nabi menjelaskan alasan larangan ini, yaitu bahwa yang berhak mengazab dengan api hanyalah pemilik api. Ini mungkin dibolehkan di dalam syariat sebelum Islam, karenanya nabi tadi membakar sarang semut. Semut bertasbih kepada Allah sebagaimana dinyatakan dalam hadis.

 

Allah memberitakan bahwa segala sesuatu bertasbih dengan memuji Allah, "Dan tidak ada suatu pun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka." (QS al-Isra: 44). Hadis ini menyampaikan bahwa semut adalah umat. Allah telah memberitakan bahwa makhluk-makhluk, burung-burung, dan hewan-hewan, semuanya adalah umat seperti kita.

 

"Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat-umat juga seperti kamu." Penafsir Alquran Prof Quraish Shihab dalam Tafsir al-Mishbah menunjukkan bahwa semut merupakan hewan yang hidup bermasyarakat dan berkelompok.

 

Hewan ini mempunyai etos kerja yang tinggi dan sikap kehati-hatian luar biasa. Keunikan lain yang dimiliki oleh semut adalah menguburkan anggotanya yang mati. Itu merupakan keistimewaan semut yang terungkap melalui penelitian ilmuwan serta semut juga merupakan hewan yang memiliki rasa sosial dan solidaritas yang tinggi. Mereka tidak egois dan tidak mementingkan diri sendiri.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Dosa Mengeraskan Hati Hingga Hitam Pekat, Hilang Sudah Kenikmatan Beribadah

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:52:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dosa yang terus-menerus dilakuk.

Dakwatuna

Rasulullah Tegaskan Safar Bukan Bulan Sial, Ini Penjelasan Hadits dan Pandangan Ulama

Senin, 20 Juli 2026 - 10:36:18 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Anggapan bahwa bulan.

Dakwatuna

Manusia Penghuni Surga Menurut Rasulullah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:20:33 WIB

RADARPEKANBARU..COM - Rasulullah SAW dalam berbagai .

Dakwatuna

Kunci Surga Menurut Hadits Nabi: Syahadat dan Sholat

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:14:48 WIB

Kalimat tauhid La ilaha illallah merupakan kunci.

Dakwatuna

Ternyata Ada Tidur Terpuji dan Tidur yang Tercela Menurut Islam, Apa Perbedaan Keduanya?

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:51:11 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sesungguhnya salah satu kebutuh.

Dakwatuna

Apa Kebahagiaan yang Sebenarnya di Dunia?

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:08:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Manusia terus mencari kebahagia.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
SDN 127 Pekanbaru Hanya Terima 4 Siswa Baru, DPRD Panggil Disdik Cari Penyebab
21 Juli 2026
BK DPRD Riau Mulai Usut Kisruh Banggar, Parisman dan Eet Dipanggil
21 Juli 2026
Dalam Pledoi Dani Minta Maaf kepada Masyarakat Riau, Sebut Hanya Jalankan Perintah Gubernur
21 Juli 2026
Dosa Mengeraskan Hati Hingga Hitam Pekat, Hilang Sudah Kenikmatan Beribadah
21 Juli 2026
Kejagung Harus Tangkap Febrie Adriansyah Demi Marwah Penegakan Hukum
21 Juli 2026
Harga Minyak Dunia Naik, Pasar Bertaruh pada Negosiasi Baru AS-Iran
21 Juli 2026
Tindakan Nyata Kendalikan Inflasi dan Pemenuhan kebutuhan Sembako, Bupati Kampar Buka Pasar Murah di Kecamatan Bangkinang Kota
20 Juli 2026
Operasi Pasar Murah Pekan Ini Hadir di Kampar, Pekanbaru dan Dumai
20 Juli 2026
Pemprov Riau Akhirnya Buka Lagi Program Penghapusan Denda PKB, Hanya Berlaku di Bulan Agustus
20 Juli 2026
Agung Nugroho Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin IMI Riau Periode Keempat
20 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SDN 127 Pekanbaru Hanya Terima 4 Siswa Baru, DPRD Panggil Disdik Cari Penyebab
  • 2 BK DPRD Riau Mulai Usut Kisruh Banggar, Parisman dan Eet Dipanggil
  • 3 Dalam Pledoi Dani Minta Maaf kepada Masyarakat Riau, Sebut Hanya Jalankan Perintah Gubernur
  • 4 Dosa Mengeraskan Hati Hingga Hitam Pekat, Hilang Sudah Kenikmatan Beribadah
  • 5 Kejagung Harus Tangkap Febrie Adriansyah Demi Marwah Penegakan Hukum
  • 6 Harga Minyak Dunia Naik, Pasar Bertaruh pada Negosiasi Baru AS-Iran
  • 7 Tindakan Nyata Kendalikan Inflasi dan Pemenuhan kebutuhan Sembako, Bupati Kampar Buka Pasar Murah di Kecamatan Bangkinang Kota

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com