• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2668 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2611 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2634 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2609 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2611 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Hikmah di Balik Larangan Membunuh Semut

Redaksi Radarpku

Kamis, 12 Juli 2018 09:33:36 WIB
Cetak
Hikmah di Balik Larangan Membunuh Semut

RADARPEKANBARU.COM.Allah tidak menyukai tindakan merusak sesuatu, termasuk pepohonan dan hewan yang hidup. Manusia diarahkan untuk menjaga berbagai ciptaan yang ada untuk keseimbangan alam. Setelah mati, manusia akan ditanya tentang burung kecil yang dibunuhnya tanpa alasan yang benar.

 

Siksa akan datang kepadanya akibat kerusakan yang telah diperbuat. Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda, Seorang nabi singgah di bawah pohon. Dia digigit oleh seekor semut.Dia memerintahkan agar barang bawaannya dijauhkan dari bawah pohon itu. Lalu, dia memerintahkan agar rumah semut itu dibakar.

 

Allah mewahyukan kepadanya, "Mengapa tidak hanya satu ekor semut?" Mungkin, kedatangan sang nabi dengan temannya mengganggu para semut. Biasanya, semut melawan orang yang mengganggu dan merusak ketenangannya. Seekor semut datang dan menggigit nabi itu. Meski mendapatkan kekhasan dari Allah, nabi tetaplah manusia. Dia tak lepas dari kekhilafan. Nabi tersebut emosi. Dia melakukan tindakan spontan yang membuatnya menyesal.

 

Sang nabi marah kepada semut beserta teman- temannya. Muncullah keinginan untuk menghukum seluruh semut. Dia memerintahkan para pengikutnya agar menjauhkan barang dari bawah pohon itu. Kemudian, dia menyulut api untuk membakar sarang semut. Maka, semut yang sedang berjalan terbakar dan panas api itu sampai kepada semut-semut yang berada di lubangnya di dalam tanah.

 

Seharusnya, yang dihukum hanyalah semut yang menggigit rombongan tadi. Rasulullah mengajarkan bahwa berhak melawan orang atau hewan yang menyerang manusia, walaupun hewan itu jinak. Semut ini menyerang dan menggigit. Wajar saja hewan tadi mendapat hukuman.

 

Namun, menghukum semua semut yang ada di sarang itu dan membakar mereka dengan api bukanlah keadilan. Semut adalah ciptaan Allah. Mereka bertasbih dan menyucikan Allah seperti hewan-hewan lain. Manusia tidak boleh menyerangnya, kecuali jika mereka menyakitinya.

 

Oleh karena itu, Allah menyalahkan nabi itu dan mencelanya karena dia menghukum melampaui batas. Dia menghukum semut yang tidak bersalah karena kesalahan seekor semut. Dia membunuh sebuah umat yang bertasbih kepada Allah. Manusia tidak boleh membunuh semut, sebagaimana tidak boleh membunuh binatang lain kecuali hewan yang menyerang dan mengganggu. Dalam sebuah hadis terdapat larangan membunuh semut, tawon, dan burung hud-hud dan burung shurad.

 

Di sisi lain, seseorang dibolehkan membunuh hewan yang mengakibatkan kerusakan, seperti tikus, kalajengking, burung gagak, rajawali, dan anjing. Selain kelima hewan perusak ini, Rasulullah juga memerintahkan membunuh cicak. Beliau menyatakan, shurad adalah burung berkepala besar dan berparuh besar, perutnya putih, punggungnya hijau, memangsa serangga dan burung kecil. Membakar makhluk hidup tidak dibolehkan.

 

Nabi menjelaskan alasan larangan ini, yaitu bahwa yang berhak mengazab dengan api hanyalah pemilik api. Ini mungkin dibolehkan di dalam syariat sebelum Islam, karenanya nabi tadi membakar sarang semut. Semut bertasbih kepada Allah sebagaimana dinyatakan dalam hadis.

 

Allah memberitakan bahwa segala sesuatu bertasbih dengan memuji Allah, "Dan tidak ada suatu pun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka." (QS al-Isra: 44). Hadis ini menyampaikan bahwa semut adalah umat. Allah telah memberitakan bahwa makhluk-makhluk, burung-burung, dan hewan-hewan, semuanya adalah umat seperti kita.

 

"Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat-umat juga seperti kamu." Penafsir Alquran Prof Quraish Shihab dalam Tafsir al-Mishbah menunjukkan bahwa semut merupakan hewan yang hidup bermasyarakat dan berkelompok.

 

Hewan ini mempunyai etos kerja yang tinggi dan sikap kehati-hatian luar biasa. Keunikan lain yang dimiliki oleh semut adalah menguburkan anggotanya yang mati. Itu merupakan keistimewaan semut yang terungkap melalui penelitian ilmuwan serta semut juga merupakan hewan yang memiliki rasa sosial dan solidaritas yang tinggi. Mereka tidak egois dan tidak mementingkan diri sendiri.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Tertidur saat Khatib Menyampaikan Khutbah, Apakah Shalat Jumat Tetap Sah?

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:05:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Shalat Jumat merupakan ibadah w.

Dakwatuna

Menjaga Kemabruran Ibadah Haji

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:07:28 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Jamaah di Tanah Suci telah meny.

Dakwatuna

Kedisiplinan Dinilai Kunci Jaga Kemabruran Usai Berhaji

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:05:31 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Jamaah.

Dakwatuna

Mengenal 3 Jenis Hijrah

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:00:59 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Hijrah bermakna 'pindah'.

Dakwatuna

Jangan Bandingkan Hidupmu dengan Orang Lain

Senin, 15 Juni 2026 - 08:42:17 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Ketika Umat Nabi Muhammad Menjadi Saksi bagi Umat Nabi Nuh di Hari Kiamat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:26:16 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Umat.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Intelijen AS: Netanyahu Berpotensi Gagalkan Kesepakatan Damai Iran
22 Juni 2026
Mau Daftar SMP dan SD Negeri di Pekanbaru? Cek Link Resmi SPMB di Sini!
20 Juni 2026
Pendaftaran SPMB SMA/SMK Riau Ditutup, 79.350 Calon Siswa Berebut Kursi Sekolah Negeri
20 Juni 2026
Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit
20 Juni 2026
Tertidur saat Khatib Menyampaikan Khutbah, Apakah Shalat Jumat Tetap Sah?
20 Juni 2026
Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter
20 Juni 2026
Iran Siap Lanjutkan Kesepakatan dengan AS, Asal Israel Hentikan Serangan di Lebanon
20 Juni 2026
Menjaga Kemabruran Ibadah Haji
19 Juni 2026
Walikota Pekanbaru Apresiasi Kinerja LPS, 95 Persen Warga Terlibat Pengelolaan Sampah
19 Juni 2026
Enam Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara
19 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Intelijen AS: Netanyahu Berpotensi Gagalkan Kesepakatan Damai Iran
  • 2 Mau Daftar SMP dan SD Negeri di Pekanbaru? Cek Link Resmi SPMB di Sini!
  • 3 Pendaftaran SPMB SMA/SMK Riau Ditutup, 79.350 Calon Siswa Berebut Kursi Sekolah Negeri
  • 4 Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit
  • 5 Tertidur saat Khatib Menyampaikan Khutbah, Apakah Shalat Jumat Tetap Sah?
  • 6 Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter
  • 7 Iran Siap Lanjutkan Kesepakatan dengan AS, Asal Israel Hentikan Serangan di Lebanon

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com