• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3591 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3576 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3549 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3629 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3567 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Meninggalkan Shalat, Wajibkah Qadha?

Redaksi Radarpku

Senin, 02 Juli 2018 11:02:05 WIB
Cetak
Meninggalkan Shalat, Wajibkah Qadha?

RADARPEKANBARU.COM.Mendirikan ibadah shalat lima waktu merupakan kewajiban setiap umat Islam yang sudah dewasa (mukallaf). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS An-Nisa [4]: 103). Dalam ayat lain Allah berfirman; Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku.” (QS Al-Baqarah [2]: 43).

 

Selain kedua ayat di atas, masih banyak penegasan Allah dalam Alquran yang memerintahkan umat Islam untuk mendirikan shalat. Misalnya, sebagaimana terdapat dalam surah Al-Baqarah [2]: 83, 110, Al-Isra [17]: 78, Al-Ankabut [29]: 45, Yunus [10]: 87, Thaha [20]: 14, ar-Ruum [30]: 31, Luqman [31]: 17, Al-Ahzab [33]: 33.

 

Shalat lima waktu hukumnya wajib. Orang yang mengerjakannya akan mendapat pahala dan bagi yang meninggalkannya berdosa. Karena sesungguhnya, shalat itu merupakan puncak dari segala ibadah. Islam dibangun di atas lima perkara yaitu bersyahadat, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji (bila mampu), dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (Diriwayatkan dari Abdullah Ibnu Umar RA). Namun, bagaimana bila tidak sengaja meninggalkannya? Misalnya karena tertidur? Atau terpaksa meninggalkan karena ada larangan untuk mengerjakannya, seperti haid dan nifas? Dalam masalah ini, terdapat beberapa pendapat ulama.

 

Ada yang mengatakan, orang yang tidak sengaja meninggalkan shalat, maka dia harus menggantinya di waktu yang lain. Namun, ada juga yang berpendapat, dia tidak wajib menggantinya. Munculnya pendapat diatas, berdasarkan beberapa dalil yang dipahami oleh para ulama. Di antaranya, berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW.

 

Diangkat pena (hukum, red) itu dari tiga hal, anak kecil hingga dia balig (dewasa), orang gila hingga dia berakal (sembuh), dan orang yang tertidur hingga dia bangun.” Mengapa anak kecil dibebaskan dari hukum? Sebab, dia belum dewasa dan dianggap belum mempunya cukup akal untuk membedakan mana yang baik dan buruk. Begitu juga orang yang gila, mereka tidak memahami lagi apa yang dikerjakan.

 

Sedangkan orang yang tertidur, dianggap tidak mengetahui ketentuan hukum. Dalam hadis lainnya, disebutkan, bahwa suatu hari Siti Aisyah RA (istri Rasulullah SAW), bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai haid. Dan karena hal itu, dia terpaksa tidak melaksanakan puasa. Saat itu, Rasul memerintah Aisyah untuk mengganti puasanya di hari yang lain dan tidak diperintahkan untuk mengganti atau meng-qadha shalat.

 

Ketika kami mengalami haid, kami diperintahkan untuk meng-qadha puasa dan tidak diperintahkan meng-qadha shalat.” Berdasarkan keterangan inilah, para ulama berselisih pendapat mengenai ada atau tidaknya qadha dalam shalat. Namun demikian, karena shalat itu merupakan kewajiban, maka secara umum ulama sepakat, bahwa seseorang yang ketinggalan shalat fardhu, maka wajib meng-qadha shalatnya. Baik shalat yang ditinggalkannya itu karena sengaja, lupa, tidak tahu, maupun karena ketiduran.

 

Dalam salah satu hadisnya, Rasulullah SAW bersabda: Apabila salah seorang dari kalian tertidur hingga luput dari mengerjakan satu shalat atau ia lupa, maka hendaklah ia menunaikan shalat tersebut ketika ia ingat.” (HR Muslim). Siapa lupa dari mengerjakan satu shalat maka hendaklah ia kerjakan shalat tersebut ketika ingat.” Sedangkan bagi perempuan yang haid atau nifas, mereka tidak berkewajiban mengganti shalatnya walaupun waktunya luas. Sedangkan puasa yang ditinggalkan olehperempuan yang haid atau nifas, wajib membayarnya pada waktu yang lain atas sejumlah waktu puasa yang ditinggalkan.

 

Mazhab Hanafi menyatakan, wajib qadha atas orang yang hilang akalnya karena benda yang memabukkan dan diharamkan, seperti arak. Sedangkan orang yang hilang akalnya karena pingsan atau gila, maka kewajiban qadha shalat itu menjadi gugur dengan dua syarat. Pertama, pingsan atau gilanya berlangsung terus sampai lebih dari lima kali waktu shalat. Sedangkan kalau hanya lima kali shalat atau kurang dari itu, maka wajib qadha.

 

Kedua, tidak sadar selama masa pingsan atau gilanya itu pada waktu shalat, kalau ia sadar dan belum shalat, maka wajib qadha atasnya. Mazhab Maliki berpendapat; orang gila atau pingsan tidak wajib qadha. Sedangkan orang yang mabuk, apabila itu disebabkan oleh barang haram maka ia wajib qadha, dan jika disebabkan oleh barang halal, seperti minum susu asam lalu mabuk, maka tidak wajib qadha. Mazhab Hanbali berpendapat; orang yang pingsan dan mabuk karena benda haram, wajib qadha, sedangkan orang gila tidak wajib. Mazhab Syafii menyatakan; orang gila tidak wajib qadha, apabila gilanya itu menghabiskan seluruh waktu shalat (dalam satu hari).

 

Begitu pula orang yang pingsan dan orang yang mabuk; jika pingsan dan mabuknya itu bukan disebabkan oleh minuman keras yang diharamkan, mereka tidak wajib meng-qadha shalatnya. Kalau tidak karena persoalan tersebut, maka dia wajib mengganti shalatnya. Sedangkan mazhab Imamiyah berpendapat; orang yang mabuk karena minuman keras yang diharamkan wajib mengganti shalarnya secara mutlak, baik ia meminumnya dengan sadar atau tidak sadar, terpaksa atau dipaksa. Sedangkan orang yang gila dan pingsan, tidak wajib qadha. Demikian penjelasan Muhammad Jawwad Mughniyah dalam Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Jalan Hidup Dakwah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:02:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Tidak sedikit orang yang mengak.

Dakwatuna

Jangan Tinggalkan Sholat Istikharah Meski Sudah Yakin

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:24:51 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Syekh Muhammad Shiddiq Al Minsy.

Dakwatuna

Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:56:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ajaran.

Dakwatuna

Kisah Anak Kecil, Penyihir, dan Rahib Sekaligus 30 Hikmah Penting yang Patut Direnungkan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:52:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pada suatu masa, seorang raja m.

Dakwatuna

Banyak Bersyukur, Hidup Berkah dan Masuk ke Surga

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:53:14 WIB

 Allah SWT memerintahkan manusia untuk.

Dakwatuna

Awalnya Hanya Segelas Miras, Berujung Zina dan Pembunuhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:32:14 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
23 Agustus 2026
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
Jalan Hidup Dakwah
22 Agustus 2026
Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?
22 Agustus 2026
Malaysia Tutup 591 Sekolah di Sarawak akibat Kabut Asap Kalimantan
22 Agustus 2026
Pekanbaru Siaga Penanggulangan Karhutla
21 Agustus 2026
Polda Riau Geledah RSD Madani, 323 Dokumen Dugaan Korupsi Disita
21 Agustus 2026
Seragam Gratis, DPRD Pekanbaru Minta Pemko Pertimbangkan Pemberian Tas dan Sepatu Gratis
21 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
  • 2 Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
  • 3 Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
  • 4 Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
  • 5 Jalan Hidup Dakwah
  • 6 Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?
  • 7 Malaysia Tutup 591 Sekolah di Sarawak akibat Kabut Asap Kalimantan

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com