• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3036 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3009 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2985 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2991 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2987 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Akikah dan Kurban Digabungkan, Bolehkah?

Redaksi Radarpku

Selasa, 26 Juni 2018 11:12:28 WIB
Cetak
Akikah dan Kurban Digabungkan, Bolehkah?

RADARPEKANBARU.COM.Akikah dan kurban adalah dua ibadah yang sama-sama menyembelih hewan. Keduanya sama-sama dihukumi sunah mu’akkadah (yang sangat dianjurkan) pelaksanaannya. Waktu pelaksanaan masing-masing juga jelas. Kurban pada hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyrik, sedangkan akikah pada hari ketujuh, ke-14, dan ke-21 kelahiran.

 

Lantas, jika waktu akikah dan kurban bertepatan, apakah boleh pelaksanaannya sekaligus saja? Artinya, ada satu amalan dilakukan dengan dua niat, yaitu niat berkurban dan niat berakikah. Permasalahan juga timbul bagi mereka yang telah dewasa dan belum sempat diakikahkan oleh orang tuanya. Jika ia mempunyai kesanggupan, manakah yang lebih utama baginya, berkurban atau mengakikahkan dirinya terlebih dahulu? Atau, bisakah kedua-duanya digabung terlaksana sekaligus? Tentang permasalahan ini, ada perbedaan pendapat ulama.

 

Ada yang mengatakan, jika waktu kurban bertepatan dengan waktu akikah, cukup melakukan satu jenis sembelihan saja, yaitu akikah. Pendapat ini diyakini Mazhab Imam Ahmad bin Hanbal (Mazhab Hanbali), Abu Hanifah (Mazhab Hanafi), dan beberapa ulama lain, seperti Hasan Basri, Ibnu Sirin, dan Qatadah.

 

Al-Hasan al-Bashri mengatakan, “Jika seorang anak ingin disyukuri dengan kurban, maka kurban tersebut bisa jadi satu dengan akikah.” Hisyam dan Ibnu Sirin mengatakan, “Tetap dianggap sah jika kurban digabungkan dengan akikah,” demikian seperti diterangkan dalam kitab Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah. Mereka berdalil, beberapa ibadah bisa mencukupi ibadah lainnya seperti dalam kasus kur ban bisa mencukupi akikah atau sebaliknya. Sebagaimana seorang yang menyembelih dam ketika menunaikan haji tamattu’. Sembelihan tersebut ia niatkan juga untuk kurban, maka ia mendapatkan pahala dam dan pahala kurban.

 

Demikian juga shalat Id yang jatuh pada hari Jumat, maka diperbolehkan tidak mengikuti shalat Jumat karena sudah menunaikan shalat Id pada paginya. Sedangkan pendapat dari Imam Syafi’i (Mazhab Syafi’i), Imam Malik (Mazhab Maliki), dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad mengatakan tidak boleh digabung. Alasannya, karena keduanya mempunyai tujuan yang berbeda dan sebab yang berbeda pula. Misalkan, dalam kasus pembayaran dam pada haji tamattu’ dan fidyah.

 

Keduanya tidak bisa saling mencukupi dan harus dilaksanakan terpisah. Masalah ini menyimpulkan, tidak seluruh jenis ibadah yang bisa digabung pelaksanaannya dalam dua niat sekaligus. Kurban dan akikah masuk dalam kategori ini. Tujuan kurban adalah tebusan untuk diri sendiri, sedangkan akikah adalah tebusan untuk anak yang lahir. Jika keduanya digabung, tujuannya tentu akan menjadi tidak jelas. Ini ditegaskan dalam Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah yang menyebutkan, “Akikah dilaksanakan untuk mensyukuri nikmat kelahiran seorang anak, sedangkan kurban mensyukuri nikmat hidup dan dilaksanakan pada hari An Nahr (Idul Adha).

 

” Bahkan, salah seorang ulama Syafi’iyah, al- Haitami, menegaskan, seandainya seseorang berniat satu kambing untuk kurban dan akikah sekaligus, keduanya sama-sama tidak dianggap. “Inilah yang lebih tepat karena maksud dari kurban dan akikah itu berbeda,” tulis Al Haitami dalam kitabnya Tuhfatul Muhtaj Syarh Al Minhaj. Pandangan ulama yang lebih kuat dalam dua perbedaan pendapat ini adalah pendapat yang tidak membolehkan untuk menggabung pelaksanaan akikah dan kurban. Terkecuali, waktu akikah pada hari ke-7, ke-14, atau ke-21 kelahiran anak bisa bertepatan jatuh pada hari berkurban.

 

Maka, mereka yang tidak punya kemampuan lebih untuk menyembelih hewan, bisa meniatkan untuk dua pelaksanaan sekaligus, yaitu melaksanakan akikah sekaligus bisa pula berkurban. Pendapat ini pernah difatwakan Syekh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin. Dalam Majmu’ Fatawa wa Rosail Al Utsaimin dijelaskan, mereka yang punya kecukupan rezeki dan ada dalam posisi ini, maka hendaklah menyembelih dua ekor kambing jika anaknya laki-laki.

 

Hal itu disebabkan wajibnya akikah untuk anak laki-laki memang menyembelih dua ekor kambing. Adapun mereka yang telah mencapai usia dewasa, sementara belum diakikahkan orang tuanya, maka tidak wajib baginya mengakikahkan dirinya sendiri. Inilah pendapat ulama yang lebih kuat dari Mazhab Syafi’i dan Hanbali. Akikah hanya menjadi tanggung jawab orang tuanya, atau mereka yang menanggung beban nafkah atasnya. Jadi, ia bisa melakukan kurban dan tidak perlu lagi memikirkan akikah untuk dirinya.

 

Sementara, beberapa ulama dari Hanbali lainnya memang mengatakan, boleh melakukan akikah kapan pun. Menurut mereka, waktu menunaikan akikah tidak dibatasi (seperti pendapat yang lebih kuat mengatakan hari ke-7, ke-14, dan ke-21). Jadi, mereka yang memegang pendapat ini, ketika sudah mampu, ia disukai jika dia mengakikahkan dirinya sendiri. Namun, pendapat ini lemah dan tidak dianjurkan untuk diikuti. Demikian seperti diterangkan dalam Kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu. Adapun orang yang sudah dewasa dan ingin mengakikahkan dirinya sendiri sekaligus menunaikan kurban, maka perilaku seperti ini dilemahkan para ulama dan tidak dianjurkan untuk diikuti. Wallahu’alam. (rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Dosa Mengeraskan Hati Hingga Hitam Pekat, Hilang Sudah Kenikmatan Beribadah

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:52:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dosa yang terus-menerus dilakuk.

Dakwatuna

Rasulullah Tegaskan Safar Bukan Bulan Sial, Ini Penjelasan Hadits dan Pandangan Ulama

Senin, 20 Juli 2026 - 10:36:18 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Anggapan bahwa bulan.

Dakwatuna

Manusia Penghuni Surga Menurut Rasulullah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:20:33 WIB

RADARPEKANBARU..COM - Rasulullah SAW dalam berbagai .

Dakwatuna

Kunci Surga Menurut Hadits Nabi: Syahadat dan Sholat

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:14:48 WIB

Kalimat tauhid La ilaha illallah merupakan kunci.

Dakwatuna

Ternyata Ada Tidur Terpuji dan Tidur yang Tercela Menurut Islam, Apa Perbedaan Keduanya?

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:51:11 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sesungguhnya salah satu kebutuh.

Dakwatuna

Apa Kebahagiaan yang Sebenarnya di Dunia?

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:08:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Manusia terus mencari kebahagia.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Parade Makanan Melayu Mahasiswa FBN Tangkerang Tengah Berlangsung Meriah
22 Juli 2026
SDN 127 Pekanbaru Hanya Terima 4 Siswa Baru, DPRD Panggil Disdik Cari Penyebab
21 Juli 2026
BK DPRD Riau Mulai Usut Kisruh Banggar, Parisman dan Eet Dipanggil
21 Juli 2026
Dalam Pledoi Dani Minta Maaf kepada Masyarakat Riau, Sebut Hanya Jalankan Perintah Gubernur
21 Juli 2026
Dosa Mengeraskan Hati Hingga Hitam Pekat, Hilang Sudah Kenikmatan Beribadah
21 Juli 2026
Kejagung Harus Tangkap Febrie Adriansyah Demi Marwah Penegakan Hukum
21 Juli 2026
Harga Minyak Dunia Naik, Pasar Bertaruh pada Negosiasi Baru AS-Iran
21 Juli 2026
Tindakan Nyata Kendalikan Inflasi dan Pemenuhan kebutuhan Sembako, Bupati Kampar Buka Pasar Murah di Kecamatan Bangkinang Kota
20 Juli 2026
Operasi Pasar Murah Pekan Ini Hadir di Kampar, Pekanbaru dan Dumai
20 Juli 2026
Pemprov Riau Akhirnya Buka Lagi Program Penghapusan Denda PKB, Hanya Berlaku di Bulan Agustus
20 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Parade Makanan Melayu Mahasiswa FBN Tangkerang Tengah Berlangsung Meriah
  • 2 SDN 127 Pekanbaru Hanya Terima 4 Siswa Baru, DPRD Panggil Disdik Cari Penyebab
  • 3 BK DPRD Riau Mulai Usut Kisruh Banggar, Parisman dan Eet Dipanggil
  • 4 Dalam Pledoi Dani Minta Maaf kepada Masyarakat Riau, Sebut Hanya Jalankan Perintah Gubernur
  • 5 Dosa Mengeraskan Hati Hingga Hitam Pekat, Hilang Sudah Kenikmatan Beribadah
  • 6 Kejagung Harus Tangkap Febrie Adriansyah Demi Marwah Penegakan Hukum
  • 7 Harga Minyak Dunia Naik, Pasar Bertaruh pada Negosiasi Baru AS-Iran

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com