Pemerintah Tetapkan 27 Juni 2018 Libur Nasional
RADARPEKANBARU.COM.Pemerintah secara resmi menetapkan Rabu 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional. Aturan itu tertuang dalam Keppres Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta WaliKota dan Wakil Walikota Tahun 2018, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, Senin (25/6/2018).
Presiden Jokowi di Jakarta, mengatakan Keppres itu dikeluarkan agar masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya. "Keppres saya tandatangani untuk memberikan kesempatan pada seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya," kata presiden. Diterapkannya libur nasional pada gelaran Pilkada di beberapa daerah, disebabkan oleh banyaknya pemilih yang berstatus pekerja.
Dengan ditetapkannya hari pencoblosan sebagai hari libur, para pekerja tersebut bisa tetap menggunakan hak pilihnya. Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 akan dilangsungkan di 171 daerah. Rinciannya, 17 Provinsi akan memilih gubernur dan wakil gubernur, 115 kabupaten akan memilih bupati dan wakil bupati, serta 39 kota akan memilih walikota dan wakil walikota.(grc)
SDN 127 Pekanbaru Hanya Terima 4 Siswa Baru, DPRD Panggil Disdik Cari Penyebab
RADARPEKANBARU.COM - Komisi III DPRD Kota Pekanbaru .
BK DPRD Riau Mulai Usut Kisruh Banggar, Parisman dan Eet Dipanggil
RADARPEKANBARU.COM - Badan Kehormatan (BK) DPRD Prov.
Dalam Pledoi Dani Minta Maaf kepada Masyarakat Riau, Sebut Hanya Jalankan Perintah Gubernur
RADARPEKANBARU.COM - Terdakwa Dani M Nursalam menyam.
Sinergi Pemkab dan Kemenag Kampar, Bupati Ahmad Yuzar Tanam Bibit Durian dalam Gerakan Penghijauan Ekoteologi
Radarpekanbaru – Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar, S.S.
Gelar Edukasi MPLS Ramah 2026, Diskominfo Kampar Bekali Siswa SMAN 1 Bangkinang Kota Bijak Bermedia Sosial dan Waspada Bahaya Gawai
Radarpekanbaru – Dalam upaya membentuk generasi mu.








