Pemerintah Tetapkan 27 Juni 2018 Libur Nasional
RADARPEKANBARU.COM.Pemerintah secara resmi menetapkan Rabu 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional. Aturan itu tertuang dalam Keppres Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta WaliKota dan Wakil Walikota Tahun 2018, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, Senin (25/6/2018).
Presiden Jokowi di Jakarta, mengatakan Keppres itu dikeluarkan agar masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya. "Keppres saya tandatangani untuk memberikan kesempatan pada seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya," kata presiden. Diterapkannya libur nasional pada gelaran Pilkada di beberapa daerah, disebabkan oleh banyaknya pemilih yang berstatus pekerja.
Dengan ditetapkannya hari pencoblosan sebagai hari libur, para pekerja tersebut bisa tetap menggunakan hak pilihnya. Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 akan dilangsungkan di 171 daerah. Rinciannya, 17 Provinsi akan memilih gubernur dan wakil gubernur, 115 kabupaten akan memilih bupati dan wakil bupati, serta 39 kota akan memilih walikota dan wakil walikota.(grc)
BMKG Catat 4.806 Titik Panas Di Sumatera, Sumsel Terbanyak
RADARPEKANBARU.COM - Sebaran titik panas (hotspot.
Sudah Dua Pesawat Gagal Mendarat di Pekanbaru Akibat Kabut Asap
RADARPEKANBARU.COM - Kabut asap yang menyelimuti Kot.
Dishub Pekanbaru Tertibkan Jukir di Indomaret Awal Bros, Kembali Lagi Bakal Diproses Polisi
RADARPEKANBARU.COM - Keluhan pengunjung terkait kebe.
Hingga Oktober, Kasus DBD di Pekanbaru Tercatat 745 Kasus
RADARPEKANBARU.COM - Seiring dengan peralihan cuaca .
KPK Apresiasi Putusan Banding Abdul Wahid: Jangan Sampai Modus Serupa Terulang
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.
Kualitas Udara Kembali Memburuk, Disdik Terapkan Sekolah di Pekanbaru Kembali PJJ
RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota .








