• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2097 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4441 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4455 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4405 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4519 Kali

  • Home
  • Nasional

KPU Isyaratkan Tetap Berlakukan PKPU Soal Pengajuan Caleg

Redaksi Radarpku

Sabtu, 23 Juni 2018 10:09:48 WIB
Cetak
KPU Isyaratkan Tetap Berlakukan PKPU Soal Pengajuan Caleg

RADARPEKANBARU.COM.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengisyaratkan bahwa pihaknya akan tetap memberlakukan PKPU pencalonan caleg meski tidak diundangkan oleh Kemenkumham. Arief menegaskan KPU tidak mungkin menunda tahapan pencalonan caleg.

 

"Tahapan tidak mungkin tidak dijalankan, (maka) iya (tetap jalan dengan PKPU yang ada)," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/6). Meski demikian, Arief menyatakan bahwa KPU tidak mau terburu-buru. Hasil diskusi dengan sejumlah ahli hukum tata negara pada Jumat sore akan disampaikan kepada Kemenkumham.

 

"Kita lihat apa pendapat Kemenkumham dulu. Sebetulnya sore ini perwakilan Kemenkumham juga kita undang, tetapi mungkin sibuk, karena ini juga mendadak. Mungkin belum sempat ada yang bisa hadir," jelas Arief. Dia melanjutkan, pemberitahuan kepada Kemenkumham itu akan disampaikan lewat surat.

 

"Mereka memberikan penugasan agar melakukan pengkajian dan segala macam. Nanti kita penuhi itu," tambah Arief. Sebelumnya, sejumlah ahli hukum tata negara melakukan mengadakan pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas pengundangan PKPU Pencalonan Caleg.

 

Berdasarkan hasil pertemuan itu, para ahli hukum tata negara sepakat mendesak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) segera mengundangkan PKPU yang memuat aturan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi caleg tersebut. Salah satu ahli hukum tata negara, Bvitri Susanti, mengatakan ketika PKPU sudah ditandatangani oleh Ketua KPU, maka aturan itu sudah berlaku.

 

Hanya saja, dia mengingatkan adanya aturan pada UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang pembentukan aturan perundang-undangan yang mengharuskan suatu aturan harus diundangkan terlebih dulu.

 

"Pengundangan ini adalah kewajiban dari Kemenkumham. Nah proses ini biasanya sifatnya memang administratif saja. Menurut pandangan kami, domain Kemenkumham itu adalah sebagai eksekutif, misalanya dalam kondisi aturan Menteri Keuangan yang bertentangan dengan aturan Menteri Dalam Negeri, itu silakan diperbaiki oleh Kemenkumham," jelas Bvitri dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat.

 

Kondisi ini, berbeda dengan pengundangan PKPU. Sebab, kata Bvitri, dilihat dari sifat kelembagaan dan putusan Mahkamah Konstitusi, KPU adalah lembaga independen. Karena itu, KPU tidak bisa diposisikan sebagai lembaga yang diminta untuk melakukan harmonisasi. "Kami juga mengingatkan kepada Kemenkumham bahwa ini adalah bukan peran mereka untuk melakukan harmonisasi. Silakan diundangkan saja, sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 2011.

 

Bila nanti ada yang keberatan , merasa ada yang melanggar UU, silakan diuji di Mahkamah Agung (MA)," tegas Bvitri. Ahli hukum tata negara lainnya, Ahmad Redi, mengatakan penundaan pengundangan PKPU pencalonan caleg oleh Kemenkumham tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Sebab, sudah dijelaskan sebagaimanaenangana UU Nomor 12 Tahun 2011, pengundangan hanya bersifat administratif.

 

"Suka atau tidak suka, PKPU ini harus segera diundangkan. Dengan menunda, maka proses reformasi birokrasi yang kemudian digiatkan Presiden Joko Widodo menjadi stagnan," ujar Redi.

 

Dia pun menilai, Kemenkumham melakukan penyalahgunaan kewenangan. Redi menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014, pelayanan publik, termasuk pengundangan sebuah peraturan itu hanya memerlukan waktu selama 10 hari saja. Ketika permohonan sudah melampaui 10 hari, dan tidak dilakukan proses tindak lanjut apakan diterima atau ditolak, maka secara tidak langsung permohonan itu bisa diterima.

 

"Kami mendesak Kemenkumham untuk segera undangkan PKPU ini. Kalaupun engga, kami berpendapat bahwa PKPU tetap bisa memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan bisa diberlakukan. Jika demikian, kami minta KPU segera berlakukan dan sebarluaskan aturan ini , sebab tahapan pencalonan caleg sudah dekat," tegas Redi.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

KPU dan DPR Didesak Tindak Lanjuti Putusan MK soal Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA

Rabu, 07 Oktober 2026 - 09:21:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Akhir dan Awal Tahun, Ada BSU Rp300 Ribu Hingga Insentif Pajak

Selasa, 06 Oktober 2026 - 10:22:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah menyiapkan sejumlah .

Nasional

Kapolri Suyudi Harus Tegas terhadap Dugaan Pelanggaran Hukum Jokowi

Senin, 05 Oktober 2026 - 08:20:32 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pergantian Kapolri dari Jendera.

Nasional

Profil Rocky Gerung, Akademisi yang Kini Jadi Wantimpres Prabowo

Sabtu, 03 Oktober 2026 - 09:41:48 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Deretan Pejabat Negara Dilantik Prabowo, Bahlil Rangkap Jadi Menko

Jumat, 02 Oktober 2026 - 10:30:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto meres.

Nasional

KPK: Fasilitas Mewah Jimmy Masrin di Lapas Cibinong Rusak Efek Jera Pemidanaan

Kamis, 01 Oktober 2026 - 11:17:18 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
BMKG Catat 4.806 Titik Panas Di Sumatera, Sumsel Terbanyak
07 Oktober 2026
Sudah Dua Pesawat Gagal Mendarat di Pekanbaru Akibat Kabut Asap
07 Oktober 2026
Dishub Pekanbaru Tertibkan Jukir di Indomaret Awal Bros, Kembali Lagi Bakal Diproses Polisi
07 Oktober 2026
Kemandirian yang Dicontohkan Nabi
07 Oktober 2026
KPU dan DPR Didesak Tindak Lanjuti Putusan MK soal Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA
07 Oktober 2026
Dijegal Sanksi Barat, Emas Rusia Kini Membanjiri Hong Kong
07 Oktober 2026
Hingga Oktober, Kasus DBD di Pekanbaru Tercatat 745 Kasus
06 Oktober 2026
KPK Apresiasi Putusan Banding Abdul Wahid: Jangan Sampai Modus Serupa Terulang
06 Oktober 2026
Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Akhir dan Awal Tahun, Ada BSU Rp300 Ribu Hingga Insentif Pajak
06 Oktober 2026
Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?
06 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 BMKG Catat 4.806 Titik Panas Di Sumatera, Sumsel Terbanyak
  • 2 Sudah Dua Pesawat Gagal Mendarat di Pekanbaru Akibat Kabut Asap
  • 3 Dishub Pekanbaru Tertibkan Jukir di Indomaret Awal Bros, Kembali Lagi Bakal Diproses Polisi
  • 4 Kemandirian yang Dicontohkan Nabi
  • 5 KPU dan DPR Didesak Tindak Lanjuti Putusan MK soal Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA
  • 6 Dijegal Sanksi Barat, Emas Rusia Kini Membanjiri Hong Kong
  • 7 Hingga Oktober, Kasus DBD di Pekanbaru Tercatat 745 Kasus

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com