• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3591 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3576 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3549 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3629 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3567 Kali

  • Home
  • Nasional

KPU Isyaratkan Tetap Berlakukan PKPU Soal Pengajuan Caleg

Redaksi Radarpku

Sabtu, 23 Juni 2018 10:09:48 WIB
Cetak
KPU Isyaratkan Tetap Berlakukan PKPU Soal Pengajuan Caleg

RADARPEKANBARU.COM.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengisyaratkan bahwa pihaknya akan tetap memberlakukan PKPU pencalonan caleg meski tidak diundangkan oleh Kemenkumham. Arief menegaskan KPU tidak mungkin menunda tahapan pencalonan caleg.

 

"Tahapan tidak mungkin tidak dijalankan, (maka) iya (tetap jalan dengan PKPU yang ada)," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/6). Meski demikian, Arief menyatakan bahwa KPU tidak mau terburu-buru. Hasil diskusi dengan sejumlah ahli hukum tata negara pada Jumat sore akan disampaikan kepada Kemenkumham.

 

"Kita lihat apa pendapat Kemenkumham dulu. Sebetulnya sore ini perwakilan Kemenkumham juga kita undang, tetapi mungkin sibuk, karena ini juga mendadak. Mungkin belum sempat ada yang bisa hadir," jelas Arief. Dia melanjutkan, pemberitahuan kepada Kemenkumham itu akan disampaikan lewat surat.

 

"Mereka memberikan penugasan agar melakukan pengkajian dan segala macam. Nanti kita penuhi itu," tambah Arief. Sebelumnya, sejumlah ahli hukum tata negara melakukan mengadakan pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas pengundangan PKPU Pencalonan Caleg.

 

Berdasarkan hasil pertemuan itu, para ahli hukum tata negara sepakat mendesak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) segera mengundangkan PKPU yang memuat aturan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi caleg tersebut. Salah satu ahli hukum tata negara, Bvitri Susanti, mengatakan ketika PKPU sudah ditandatangani oleh Ketua KPU, maka aturan itu sudah berlaku.

 

Hanya saja, dia mengingatkan adanya aturan pada UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang pembentukan aturan perundang-undangan yang mengharuskan suatu aturan harus diundangkan terlebih dulu.

 

"Pengundangan ini adalah kewajiban dari Kemenkumham. Nah proses ini biasanya sifatnya memang administratif saja. Menurut pandangan kami, domain Kemenkumham itu adalah sebagai eksekutif, misalanya dalam kondisi aturan Menteri Keuangan yang bertentangan dengan aturan Menteri Dalam Negeri, itu silakan diperbaiki oleh Kemenkumham," jelas Bvitri dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat.

 

Kondisi ini, berbeda dengan pengundangan PKPU. Sebab, kata Bvitri, dilihat dari sifat kelembagaan dan putusan Mahkamah Konstitusi, KPU adalah lembaga independen. Karena itu, KPU tidak bisa diposisikan sebagai lembaga yang diminta untuk melakukan harmonisasi. "Kami juga mengingatkan kepada Kemenkumham bahwa ini adalah bukan peran mereka untuk melakukan harmonisasi. Silakan diundangkan saja, sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 2011.

 

Bila nanti ada yang keberatan , merasa ada yang melanggar UU, silakan diuji di Mahkamah Agung (MA)," tegas Bvitri. Ahli hukum tata negara lainnya, Ahmad Redi, mengatakan penundaan pengundangan PKPU pencalonan caleg oleh Kemenkumham tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Sebab, sudah dijelaskan sebagaimanaenangana UU Nomor 12 Tahun 2011, pengundangan hanya bersifat administratif.

 

"Suka atau tidak suka, PKPU ini harus segera diundangkan. Dengan menunda, maka proses reformasi birokrasi yang kemudian digiatkan Presiden Joko Widodo menjadi stagnan," ujar Redi.

 

Dia pun menilai, Kemenkumham melakukan penyalahgunaan kewenangan. Redi menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014, pelayanan publik, termasuk pengundangan sebuah peraturan itu hanya memerlukan waktu selama 10 hari saja. Ketika permohonan sudah melampaui 10 hari, dan tidak dilakukan proses tindak lanjut apakan diterima atau ditolak, maka secara tidak langsung permohonan itu bisa diterima.

 

"Kami mendesak Kemenkumham untuk segera undangkan PKPU ini. Kalaupun engga, kami berpendapat bahwa PKPU tetap bisa memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan bisa diberlakukan. Jika demikian, kami minta KPU segera berlakukan dan sebarluaskan aturan ini , sebab tahapan pencalonan caleg sudah dekat," tegas Redi.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:55:49 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Purbaya: Desil 10 Tak Boleh Beli BBM Subsidi, Anggaran Bisa Hemat 10%

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:50:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi .

Nasional

Korban Gempa NTT Capai 71 Orang, Hampir 60 Ribu Warga Mengungsi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:49:55 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Badan Nasional Penanggulangan B.

Nasional

Guru PPPK Dialihkan Jadi Pegawai Pusat, Ada Peluang Jadi PNS

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:43:59 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Menteri Sekretaris Negara (Mens.

Nasional

KKP Kerahkan Kapal Pengawas Perikanan Angkut Bantuan ke NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:16:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

H. Syarif Hadiri Upacara HUT RI ke-81 di Depan Istana Siak

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:09:50 WIB

RadarPekanbaru Com — Wakil Ketua I DPRD Kabupaten .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
23 Agustus 2026
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
Jalan Hidup Dakwah
22 Agustus 2026
Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?
22 Agustus 2026
Malaysia Tutup 591 Sekolah di Sarawak akibat Kabut Asap Kalimantan
22 Agustus 2026
Pekanbaru Siaga Penanggulangan Karhutla
21 Agustus 2026
Polda Riau Geledah RSD Madani, 323 Dokumen Dugaan Korupsi Disita
21 Agustus 2026
Seragam Gratis, DPRD Pekanbaru Minta Pemko Pertimbangkan Pemberian Tas dan Sepatu Gratis
21 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
  • 2 Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
  • 3 Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
  • 4 Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
  • 5 Jalan Hidup Dakwah
  • 6 Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?
  • 7 Malaysia Tutup 591 Sekolah di Sarawak akibat Kabut Asap Kalimantan

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com