• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3043 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3013 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2993 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2994 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2994 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Wali Anak Perempuan, Siapakah?

Redaksi Radarpku

Senin, 21 Mei 2018 08:23:01 WIB
Cetak
Wali Anak Perempuan, Siapakah?

RADARPEKANBARU.COM. - Dalam Islam, salah satu faktor utama dalam pernikahan adalah wali, yakni orang yang akan menikahkan mempelai perempuan. Mayoritas ulama berpendapat, keberadaan wali adalah mutlak (harus ada). Jika tidak ada wali, maka dianggap tidak ada pernikahan.

Apakah wali nikah itu termasuk syarat atau rukun, para ulama berbeda pendapat. Ada yang menyatakan, wali nikah termasuk syarat pernikahan, namun ada pula yang memasukkannya dalam rukun nikah. Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu habis masa iddah-nya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya. (QS al-Baqarah [2]: 232).

 

Mayoritas ulama memasukkan status wali ke dalam syarat pernikahan. Keberadaan wali dianggap sama dengan status saksi. Kendati merupakan syarat, maka ia (wali) harus ada. Dan dianggap tidak sah, bila tidak ada wali atau saksi. Rasulullah SAW bersabda: Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali. (HR al-Khamsah kecuali an-Nasa’i, disahihkan Syekh Nasiruddin Al-Albani dalam al-Irwa` no 1839).

 

Dalam hadis lain, Rasulullah SAW bersabda: Perempuan mana saja yang menikah tanpa izin wali-walinya maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil. (HR Abu Dawud no 2083, disahihkan Syekh Nasiruddin Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud). Siapakah yang berhak menjadi walinya perempuan? Para ulama menetapkan, yang paling berhak menjadi wali adalah ayah si perempuan. Para ulama membagi wali dalam dua jenis, yakni wali nasab (orang yang memiliki garis keturunan), dan wali hakim (orang yang ditunjuk apabila tidak ada wali nasab).

 

Jumhur atau mayoritas ulama, di antaranya adalah Imam Malik, Syafii, dan Ahmad bin Hanbali, dan selainnya berpendapat, bahwa wali nasab seorang perempuan dalam pernikahannya adalah dari kalangan ‘ashabah/, yaitu kerabat dari kalangan laki-laki yang hubungan kekeluargaan dengan si perempuan.

 

Semuanya berasal dari pihak laki-laki. Dalam hal ini, para ulama sepakat, orang yang paling berhak menjadi wali adalah ayah si perempuan. Namun, bila tidak ada ayah yang disebabkan meninggal dunia (wafat), maka walinya adalah dari kerabat si mempelai perempuan dari pihak laki-laki.

 

Mereka adalah kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki, paman dari pihak ayah, anak laki-laki paman dari pihak ayah, dan seterusnya. Sedangkan dari pihak ibu, baik kakek, paman dari ibu, saudara laki-laki se-ibu, bukanlah wali dalam pernikahan. Karena mereka bukan ‘ashabah, tapi dari kalangan dzawil arham. (Fath al-Bari, 9/235, al-Mughni, kitab An-Nikah, fashl La Wilayata lighairi al-‘Ashabat min al-Aqarib).

 

Dalam urutan tersebut atau yang menjadi prioritas utama bila tidak ada ayah sebagai wali, para imam mazhab (Syafii, Maliki, Hanbali, dan Hanafi), berbeda pendapat. Mayoritas ulama berpendapat, di antara sekian wali, maka yang paling berhak untuk menjadi wali si mempelai perempuan adalah kakeknya (bapak dari ayahnya) dan seterusnya ke atas (bapaknya kakek, kakeknya kakek). Lalu anak laki-laki si perempuan (bila dia janda), cucu laki-laki dari anak laki-lakinya, dan terus ke bawah. Kemudian saudara laki-lakinya yang sekandung atau saudara laki-laki seayah saja.

 

Setelahnya, anak-anak laki-laki mereka (keponakan dari saudara laki-laki) terus ke bawah. Kemudian itu barulah paman-paman dari pihak ayah, anak laki-laki paman dan terus ke bawah. Selanjutnya, paman-paman ayah dari pihak kakek (bapaknya ayah). Setelahnya adalah maula (orang yang memerdekakannya dari perbudakan), kemudian yang paling dekat ‘ashabah-nya dengan si maula. Setelah itu barulah sulthan atau penguasa atau hakim. (Al-Mughni kitab An-Nikah, masalah Wa Ahaqqun Nas bin Binikahil Hurrah Abuha).

 

Menurut Imam Maliki dan Hanbali, orang yang berhak menjadi wali setelah ayah adalah si penerima wasiat. Jika tidak ada, maka saudara laki-laki, kakek, paman (saudara ayah), dan seterusnya. Sedangkan Hanafi berpandangan, urutan pertama perwalian itu ada di tangan anak laki-laki perempuan yang akan menikah itu (bila dia janda dan mempunyai anak), cucu laki-laki dari pihak anak laki-laki. Namun, jika dia masih sendiri (bujang), walinya adalah ayah, kakek dari pihak ayah, saudara kandung, saudara laki-laki seayah (paman), anak saudara laki-laki sekandung, anak saudara laki-laki, dan seterusnya.

 

Bila tidak ada wali nasab atau walinya enggan menikahkannya, maka hakim atau penguasa memiliki hak perwalian atasnya. Rasulullah SAW bersabda: Maka sulthan (penguasa) adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali. (HR Abu Dawud no 2083, disahihkan Syekh Nasiruddin Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud). Urutan Wali Jika Tidak ada Ayah Mayoritas Ulama : Kakek, kakeknya kakek, dan seterusnya. Maliki dan Hanbali : Si penerima wasiat, selanjut saudara laki-laki, kakek, paman, dst. Hanafi : Kakek, saudara kandung (kakak atau adik), saudara laki-laki seayah (paman), dst. (rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Pelajaran dari Kekeringan Tujuh Tahun pada Masa Nabi Yusuf dalam Alquran

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:21:48 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Jauh sebelum ilmu pengetahuan m.

Dakwatuna

Dosa Mengeraskan Hati Hingga Hitam Pekat, Hilang Sudah Kenikmatan Beribadah

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:52:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dosa yang terus-menerus dilakuk.

Dakwatuna

Rasulullah Tegaskan Safar Bukan Bulan Sial, Ini Penjelasan Hadits dan Pandangan Ulama

Senin, 20 Juli 2026 - 10:36:18 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Anggapan bahwa bulan.

Dakwatuna

Manusia Penghuni Surga Menurut Rasulullah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:20:33 WIB

RADARPEKANBARU..COM - Rasulullah SAW dalam berbagai .

Dakwatuna

Kunci Surga Menurut Hadits Nabi: Syahadat dan Sholat

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:14:48 WIB

Kalimat tauhid La ilaha illallah merupakan kunci.

Dakwatuna

Ternyata Ada Tidur Terpuji dan Tidur yang Tercela Menurut Islam, Apa Perbedaan Keduanya?

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:51:11 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sesungguhnya salah satu kebutuh.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Tekan Angka Kecelakaan Kerja, Disnakertrans Riau Segera Bentuk Dewan K3
22 Juli 2026
Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Bersinergi Tangani Persoalan Banjir di Jalan Sudirman
22 Juli 2026
Pelajaran dari Kekeringan Tujuh Tahun pada Masa Nabi Yusuf dalam Alquran
22 Juli 2026
Prabowo ke Perwira TNI-Polri: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
22 Juli 2026
Sugiono Tegaskan Komitmen RI Tuntaskan CoC Laut China Selatan Tahun Ini
22 Juli 2026
Parade Makanan Melayu Mahasiswa FBN Tangkerang Tengah Berlangsung Meriah
22 Juli 2026
SDN 127 Pekanbaru Hanya Terima 4 Siswa Baru, DPRD Panggil Disdik Cari Penyebab
21 Juli 2026
BK DPRD Riau Mulai Usut Kisruh Banggar, Parisman dan Eet Dipanggil
21 Juli 2026
Dalam Pledoi Dani Minta Maaf kepada Masyarakat Riau, Sebut Hanya Jalankan Perintah Gubernur
21 Juli 2026
Dosa Mengeraskan Hati Hingga Hitam Pekat, Hilang Sudah Kenikmatan Beribadah
21 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tekan Angka Kecelakaan Kerja, Disnakertrans Riau Segera Bentuk Dewan K3
  • 2 Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Bersinergi Tangani Persoalan Banjir di Jalan Sudirman
  • 3 Pelajaran dari Kekeringan Tujuh Tahun pada Masa Nabi Yusuf dalam Alquran
  • 4 Prabowo ke Perwira TNI-Polri: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
  • 5 Sugiono Tegaskan Komitmen RI Tuntaskan CoC Laut China Selatan Tahun Ini
  • 6 Parade Makanan Melayu Mahasiswa FBN Tangkerang Tengah Berlangsung Meriah
  • 7 SDN 127 Pekanbaru Hanya Terima 4 Siswa Baru, DPRD Panggil Disdik Cari Penyebab

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com