• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3587 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3572 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3541 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3625 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3563 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Mencemari Lingkungan, Apa Hukumnya?

Redaksi Radarpku

Selasa, 08 Mei 2018 09:01:48 WIB
Cetak
Mencemari Lingkungan, Apa Hukumnya?

RADARPEKANBARU.COM. - Pencemaran dan perusakan lingkungan di Indonesia kian memprihatinkan. Dari tahun ke tahun tingkat pencemaran dan kerusakan lingkungan semakin meluas. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai kerusakan lingkungan hidup semakin masif dan kompleks baik di pedesaan dan perkotaan.

Semakin memburuknya kondisi lingkungan hidup secara terbuka diyakini dapat mempengaruhi dinamika sosial politik dan sosial ekonomi masyarakat baik di tingkat komunitas, regional, maupun nasional. Pada akhirnya, krisis lingkungan hidup secara langsung mengancam kenyamanan dan meningkatkan kerentanan kehidupan setiap warga negara.

Lalu bagaimana Islam memandang tindakan mencemari lingkungan? Apa hukumnya mencemari lingkungan? Selama ini, ada kritik yang dilontarkan sebagian pihak bahwa ulama di Tanah Air belum pernah mengeluarkan fatwa tentang hukum mencemari dan merusak lingkungan.

Ulama di Tanah Air di nilai sebagian kalangan cenderung menetapkan fatwa yang dinilai kurang penting. Anggapan itu sangat tak beralasan. Sebab, para ulama Nahdlatul Ulama (NU) telah menetapkan fatwa terkait masalah penyelamatan lingkungan hidup. Dalam Muktamar Ke-29 NU di Cipasung, Tasikmalaya pada 1994, para ulama telah membuat fatwa tentang mencemarkan lingkungan.

Fatwa itu ditetapkan ulama NU berawal dari kebijakan industrialisasi yang ternyata berdampak pada rusaknya lingkungan. Saat ini, masih ada pelaku industri yang masih nakal dengan membuah limbah industri secara langsung tanpa diolah terlebih dahulu. Akibatnya, lingkungan sekitar seperti sungai, tanah dan udara menjadi rusak dan kotor.

Tak hanya industri, limbah domestik yang dibuang secara sembarangan oleh masyarakat pun berdampak pada rusaknya lingkungan. Lalu Bagaimana hukum mencemarkan lingkungan? Ulama NU bersepakat bahwa hukum mencemarkan lingkungan baik udara, air, maupun tanah, apabila menimbulkan kerusakan, maka hukumnya haram.

‘’Tindakan seperti itu juga termasuk perbuatan kriminal (jinayat),’’ begitu bunyi fatwa tersebut. Lalu bagaimana konsep Islam dalam menangani ekses pencemaran lingkungan? Menurut para ulama NU, ada dua solusi untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Pertama, apabila ada kerusakan, maka wajib diganti oleh pencemar. Kedua, memberikan hukuman yang menjerakan (terhadap pencemar) yang pelaksanaannya dengan amar ma’ruf nahi munkar sesuai dengan tingkatannya.

Ajaran Islam, menurut para ulama NU, melarang umatnya membuat kerusakan di muka bumi. Hal itu sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah al-A’raf ayat 56, ‘’Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik…’’ Rasulullah SAW juga mengingatkan umatnya agar tak melakukan pencemaran dan kerusakan di muka bumi. Nabi SAW bersabda, ‘’Terlaknat orang yang melakukan kerusakan terhadap sesama Muslim ataupun lainnya.

’’ Sikap Rasulullah yang melaknat pelaku kerusakan lingkungan merupakan bukti bahwa Islam cinta kelestarian alam. Para ulama NU pun menjelaskan adab bagi umat Muslim agar tak mengganggu tetangganya karena pencemaran.

‘’Apabila pemilik rumah membangun dapur api di rumahnya dan asapnya mengganggu tetangganya, maka hal itu tidak boleh,’’ tutur fatwa itu mengutip kitab al-Ahkam al-Sulthaniyah Abi Ya’la 301.

Bahkan, saat membakar jerami di sawah sekalipun. Seorang Muslim tak boleh sembarangan membakar jerami yang dikhawatirkan akan menjalar ke kebun milik orang lain. Mencemari lingkungan juga bisa diartika sebagai tindakan mengganggu tetangga atau orang lain. Tindakan itu dalam Islam digolongkan sebagai maksiat badan.

Di antara maksiat badan itu adalah durhaka terhadap orangtua, melarikan diri dari medan pertempuran, memutus tali persaudaraan dan menggagung tetangga dengan gangguan yang nyata, salah satunya mencemari lingkungan sekitar. Rasullah SAW bersabda, ‘’Barang siapa yang beriman kepada Allah SWT dan hari akhir, maka janganlah mengganggu tetangganya.

’’ Demikianlah, ajaran Islam yang menjadi rahmat bagi seluruh alam menyerukan kepada umatnya untuk melindungi dan melestarikan alam dan lingkungan hidup. N sumber: keputusan Muktamar NU.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Jalan Hidup Dakwah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:02:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Tidak sedikit orang yang mengak.

Dakwatuna

Jangan Tinggalkan Sholat Istikharah Meski Sudah Yakin

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:24:51 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Syekh Muhammad Shiddiq Al Minsy.

Dakwatuna

Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:56:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ajaran.

Dakwatuna

Kisah Anak Kecil, Penyihir, dan Rahib Sekaligus 30 Hikmah Penting yang Patut Direnungkan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:52:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pada suatu masa, seorang raja m.

Dakwatuna

Banyak Bersyukur, Hidup Berkah dan Masuk ke Surga

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:53:14 WIB

 Allah SWT memerintahkan manusia untuk.

Dakwatuna

Awalnya Hanya Segelas Miras, Berujung Zina dan Pembunuhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:32:14 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
23 Agustus 2026
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
Jalan Hidup Dakwah
22 Agustus 2026
Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?
22 Agustus 2026
Malaysia Tutup 591 Sekolah di Sarawak akibat Kabut Asap Kalimantan
22 Agustus 2026
Pekanbaru Siaga Penanggulangan Karhutla
21 Agustus 2026
Polda Riau Geledah RSD Madani, 323 Dokumen Dugaan Korupsi Disita
21 Agustus 2026
Seragam Gratis, DPRD Pekanbaru Minta Pemko Pertimbangkan Pemberian Tas dan Sepatu Gratis
21 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
  • 2 Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
  • 3 Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
  • 4 Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
  • 5 Jalan Hidup Dakwah
  • 6 Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?
  • 7 Malaysia Tutup 591 Sekolah di Sarawak akibat Kabut Asap Kalimantan

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com