Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Pemprov Riau Belum Berani Terapkan Cuti Libur Lebaran untuk PNS
RADARPEKANBARU.COM. - Pemprov Riau tak mau ambil risiko dan tidak berani menerapkan cuti libur lebaran sesuai dengan ketetapan pemerintah, tentang 11 hari jatah libur PNS saat lebaran Idul Fitri. Itu lantaran hingga saat ini Pemprov Riau belum menerima surat edaran apapun terkait hal itu.
"Suratnya belum kami terima. Saya tahunya hanya dari WA saja. Kalau tidak ada surat fisik yang kami terima, tak berani kami memberlakukan kebijakan itu," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Jumat, 27 April 2018. Dia menambahkan, setakat ini pihaknya masih menunggu surat edaran kebijakan tambahan libur lebaran yang ditandatangani oleh 3 menteri itu.
Biasanya, dalam rentang waktu seperti ini edaran dari pusat soal intruksi bekerja bagi PNS sudah disebar ke Pemda. Tapi sampai sekarang masih belum. Ikhwan tidak bisa memastikan kapan waktunya, namun biasanya, surat edaran itu memang dikeluarkan sebulan atau H-15 menjelang puasa dan lebaran.
"Kalau kapannya, enggak tahu lah kita. Yang jelas kami hanya menunggu saja," tambahnya. Baca: Cuti Lebaran 2018 Ditambah, Apindo Keberatan Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, tambahan cuti bersama itu berlaku bagi PNS maupun pegawai swasta.
"Kalau untuk swasta, ya (dipotong cuti tahunan). Kalau untuk PNS ada aturannya sendiri," ujar Hanif Hanif mengatakan tambahan libur Lebaran tersebut untuk kepentingan bersama, salah satunya menjaga arus lalu lintas.
"Prinsipnya, ini kepentingan bersama dasar pertimbangnya kan untuk membantu rekayasa lalu lintas sebelum Lebaran. Nah itu kan kepentingan kita semua lah. Jadi Menaker ini bisa dipahamilah," kata Hanif.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan penambahan cuti lebaran tersebut dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri. Keputusan tersebut diteken oleh MenPAN-RB, Menaker, dan Menag.
Penambahan cuti bersama diberikan 2 hari sebelum Lebaran, yaitu 11 dan 12 Juni 2018, serta 1 hari setelah Lebaran, yaitu pada 20 Juni 2018. Total cuti bersama adalah 7 hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018. (bpc)
Plt Bupati Asmar Terus Percepat Transfer DBH Migas dari Provinsi dan Pusat
RADARPEKANBARU.COM - Untuk menjamin jalannya pembangunan secara maksimal dalam k.
Bawaslu Buka Rekrutmen Pengawas Kelurahan Desa Pemilihan Serentak 2024
RADARPEKANBARU.COM - Bawaslu Riau membuka Pendaftara.
Polsek Tampan Kini Resmi Ganti Nama Jadi Polsek Binawidya
RADARPEKANBARU.COM - Polsek Tampan yang telah berdiri sejak tahun 1998 lalu, saat ini resmi berganti.
Jabatan Pj Walikota Pekanbaru segera Berakhir, Akan Digantikan Sekda?
RADARPEKANBARU.COM - Masa jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru hanya tinggal be.
Pendataan Masih Berlangsung, Pedagang Segera Dipindahkan ke Pasar Induk Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - Proses pendataan pedagang yang akan berjualan di Pasar Induk masih berlangsung..