Pemprov Riau Belum Berani Terapkan Cuti Libur Lebaran untuk PNS
RADARPEKANBARU.COM. - Pemprov Riau tak mau ambil risiko dan tidak berani menerapkan cuti libur lebaran sesuai dengan ketetapan pemerintah, tentang 11 hari jatah libur PNS saat lebaran Idul Fitri. Itu lantaran hingga saat ini Pemprov Riau belum menerima surat edaran apapun terkait hal itu.
"Suratnya belum kami terima. Saya tahunya hanya dari WA saja. Kalau tidak ada surat fisik yang kami terima, tak berani kami memberlakukan kebijakan itu," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Jumat, 27 April 2018. Dia menambahkan, setakat ini pihaknya masih menunggu surat edaran kebijakan tambahan libur lebaran yang ditandatangani oleh 3 menteri itu.
Biasanya, dalam rentang waktu seperti ini edaran dari pusat soal intruksi bekerja bagi PNS sudah disebar ke Pemda. Tapi sampai sekarang masih belum. Ikhwan tidak bisa memastikan kapan waktunya, namun biasanya, surat edaran itu memang dikeluarkan sebulan atau H-15 menjelang puasa dan lebaran.
"Kalau kapannya, enggak tahu lah kita. Yang jelas kami hanya menunggu saja," tambahnya. Baca: Cuti Lebaran 2018 Ditambah, Apindo Keberatan Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, tambahan cuti bersama itu berlaku bagi PNS maupun pegawai swasta.
"Kalau untuk swasta, ya (dipotong cuti tahunan). Kalau untuk PNS ada aturannya sendiri," ujar Hanif Hanif mengatakan tambahan libur Lebaran tersebut untuk kepentingan bersama, salah satunya menjaga arus lalu lintas.
"Prinsipnya, ini kepentingan bersama dasar pertimbangnya kan untuk membantu rekayasa lalu lintas sebelum Lebaran. Nah itu kan kepentingan kita semua lah. Jadi Menaker ini bisa dipahamilah," kata Hanif.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan penambahan cuti lebaran tersebut dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri. Keputusan tersebut diteken oleh MenPAN-RB, Menaker, dan Menag.
Penambahan cuti bersama diberikan 2 hari sebelum Lebaran, yaitu 11 dan 12 Juni 2018, serta 1 hari setelah Lebaran, yaitu pada 20 Juni 2018. Total cuti bersama adalah 7 hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018. (bpc)
Tekan Angka Kecelakaan Kerja, Disnakertrans Riau Segera Bentuk Dewan K3
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.
Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Bersinergi Tangani Persoalan Banjir di Jalan Sudirman
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.
SDN 127 Pekanbaru Hanya Terima 4 Siswa Baru, DPRD Panggil Disdik Cari Penyebab
RADARPEKANBARU.COM - Komisi III DPRD Kota Pekanbaru .
BK DPRD Riau Mulai Usut Kisruh Banggar, Parisman dan Eet Dipanggil
RADARPEKANBARU.COM - Badan Kehormatan (BK) DPRD Prov.
Dalam Pledoi Dani Minta Maaf kepada Masyarakat Riau, Sebut Hanya Jalankan Perintah Gubernur
RADARPEKANBARU.COM - Terdakwa Dani M Nursalam menyam.








