Ambruknya Jembatan Desa Saka Palas,
Dinas PUPR Inhil Nyatakan Tidak Pernah Terbitkan SPK
RADARPEKANBARU.COM. - Menanggapi ambruknya salah satu jembatan di Desa Saka Palas, Kecamatan Pelangiran, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Inhil melalui Kepala Bidang Bina Marga, Raja Enta menyatakan pihaknya tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada rekanan manapun.
Meski pembangunan jembatan tersebut sudah dianggarkan pada tahun anggaran 2017, diungkapkan Raja Enta, PUPR Inhil belum melakukan penunjukkan kepada pihak rekanan yang akan melaksanakan pembangunan. "Sampai akhir tahun 2017 lalu, kami sama sekali belum menunjuk, siapa yang melaksanakan pembangunan jembatan tersebut. SPK juga belum ada yang kami keluarkan karena mengingat waktu pelaksanaan dan lokasi pembangunan jembatan yg tidak memungkinkan untuk di lakukan ujar Raja Enta saat dikonfirmasi awak media, Rabu (28/2/2018) sore.
Ariel selaku pelaksana pembangunan jembatan membenarkan, bahwa memang pihak Dinas PUPR Kabupaten Inhil belum sama sekali menerbitkan SPK pembangunan Jembatan Di Desa Saka Palas, Kecamatan Pelangiran tersebut. Pembangunan yang dilaksanakan, menurut Ariel hanya sebatas inisiatif mengingat keberadaan jembatan tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat setempat. "(Pembangunan Jembatan, red) hanya sebatas inisiatif Saya saja bersama beberapa orang pekerja karena masyarakat setempat sangat membutuhkan jembatan itu," kata Ariel.(ric)
Tekan Angka Kecelakaan Kerja, Disnakertrans Riau Segera Bentuk Dewan K3
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.
Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Bersinergi Tangani Persoalan Banjir di Jalan Sudirman
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.
SDN 127 Pekanbaru Hanya Terima 4 Siswa Baru, DPRD Panggil Disdik Cari Penyebab
RADARPEKANBARU.COM - Komisi III DPRD Kota Pekanbaru .
BK DPRD Riau Mulai Usut Kisruh Banggar, Parisman dan Eet Dipanggil
RADARPEKANBARU.COM - Badan Kehormatan (BK) DPRD Prov.
Dalam Pledoi Dani Minta Maaf kepada Masyarakat Riau, Sebut Hanya Jalankan Perintah Gubernur
RADARPEKANBARU.COM - Terdakwa Dani M Nursalam menyam.








