PILIHAN +INDEKS
Bawaslu Riau Terima Satu Laporan Pelanggaran Pemilu
PEKANBARU, RADARPEKANBARU.COM - Sejak dilakukannya kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 16 Maret 2014 lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau telah menerima satu laporan dari masyarakat terhadap salah satu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Provinsi Riau yang diduga melakukan pelanggaran pemilu.
Demikian disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Bagian Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Fitri Herianti, S.IP, M.Si, Rabu (19/3/2014) diruang kerjanya.
"Hingga hari ke empat baru satu laporan yang masuk ke Bawaslu Riau dari masyarakat yang diduga ada melakukan pidana pemilu," jelasnya.
Namun, Bawaslu masih menutup nama calon DPD Riau yang diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu tersebut. "Kalau temuan memang belum ada tapi ada laporan masuk, tapi kami belum bisa publish (siarkan) siapa calon DPD yang dimaksud karena kita masih dalam kajian Bawaslu," terangnya.
Jika nantinya hal tersebut benar-benar memenuhi unsur pidana kampanye akan diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra gakkumdu). "Kita lihat nanti seperti apa. Jika nanti hal memang kuat unsur-unsur pidana kampanye tentu akan kita teruskan," ulasnya.
Sementara itu, untuk hal lain Bawaslu belum ada menemukan pelanggaran-pelanggaran kampanye apakah itu politik uang atau hal-hal lainya.(adr/hr)
Demikian disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Bagian Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Fitri Herianti, S.IP, M.Si, Rabu (19/3/2014) diruang kerjanya.
"Hingga hari ke empat baru satu laporan yang masuk ke Bawaslu Riau dari masyarakat yang diduga ada melakukan pidana pemilu," jelasnya.
Namun, Bawaslu masih menutup nama calon DPD Riau yang diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu tersebut. "Kalau temuan memang belum ada tapi ada laporan masuk, tapi kami belum bisa publish (siarkan) siapa calon DPD yang dimaksud karena kita masih dalam kajian Bawaslu," terangnya.
Jika nantinya hal tersebut benar-benar memenuhi unsur pidana kampanye akan diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra gakkumdu). "Kita lihat nanti seperti apa. Jika nanti hal memang kuat unsur-unsur pidana kampanye tentu akan kita teruskan," ulasnya.
Sementara itu, untuk hal lain Bawaslu belum ada menemukan pelanggaran-pelanggaran kampanye apakah itu politik uang atau hal-hal lainya.(adr/hr)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Reses di Kampar Utara, Ramli Minta Pemkab Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aspirasi Warga
Radarpekanbaru.Com - Anggota DPRD Kabupaten Kampar D.
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
SIAK — Perayaan ulang tahun ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Si.
Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
PEKANBARU — Nama Gibra Hazell Alvaro menjadi salah satu atlet muda asal Riau y.
Fraksi PKB Inisiasi Ranperda Perlindungan Data Pribadi, Bapemperda DPRD Kampar Mulai Bahas Naskah Akademik
Radarpekanbaru.com - Komitmen Fraksi Partai Kebangki.
Voting Sengit di Musda SPS Aceh, Muktarrudin Menang Selisih Satu Suara
BANDA ACEH – Musyawarah Daerah (Musda) III Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh berlangsung penuh.
SPS Riau Matangkan Persiapan Bimtek dan Rakerda di Kepri
PEKANBARU — Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mulai mempersiapkan pelaksanaan.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








