Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
KPK Tolak Rekomendasi Nazaruddin Asimilasi di Pesantren
RADARPEKANBARU.COM. - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tidak akan menyetujui rekomendasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menjalani asimilasi di sebuah pesantren di Bandung, Jawa Barat.
"Kita enggak akan memberikan rekomendasi," kata Agus di gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Februari 2018. Walau Nazaruddin telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK mengungkap kasus korupsi, Agus mengatakan pihaknya tak akan menyetujui rekomendasi itu.
Menurut Agus, Nazaruddin telah mendapat banyak keringanan hukuman. "Remisinya sudah banyak sekali," katanya. Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dalam kehidupan masyarakat sebelum dibebaskan. Surat rekomendasi yang dikirimkan Ditjen Pas tertanggal 5 Februari 2018 tersebut merupakan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjen Pas.
Dalam surat itu dinyatakan Nazaruddin sudah memenuhi syarat administratif untuk mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat. Kepala Subbagian Pemberitaan Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan pengajuan usul itu karena Nazaruddin dinilai berperilaku baik selama menjalani hukuman kurungan. Selain itu, ia berstatus sebagai justice collaborator dalam kasus Hambalang.
Nazaruddin merupakan terpidana 13 tahun penjara untuk dua kasus, salah satunya kasus suap Wisma Atlet Hambalang. Nazaruddin terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar.
Dalam kasus ini, Mahkamah Agung memperberat hukuman untuk Nazaruddin, yang awalnya 4 tahun 10 bulan menjadi tujuh tahun dan denda Rp 300 juta. Sedangkan kasus kedua adalah gratifikasi dan pencucian uang. Nazaruddin divonis enam tahun dan denda Rp 1 miliar.
Ia terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya dengan nilai Rp 40,37 miliar.(rep)
Airlangga Klaim Khofifah-Emil Sudah Direstui KIM untuk Pilgub Jatim
RADARPEKANBARU.COM - Partai politik Koalisi Indonesi.
Komisi X Bentuk Panja: Anggaran Besar, Mengapa Biaya Pendidikan Kian Mahal?
RADARPEKANBARU.COM - Banyaknya keluhan biaya pendidikan yang kian mahal menjadi anomali di tengah be.
Jokowi Sangat Layak jadi Penasihat Prabowo di Pemerintahan
RADARPEKANBARU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal ditempatkan sebagai penasihat oleh presiden.
Prabowo Belum Bahas Kabinet, Prabowo: Fokus Rumuskan Program Makan Siang Gratis
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim bahwa Prabowo Su.
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Nyalon Pilkada
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa calon angg.
Pemprov Sumbar Prioritaskan Jalur Malalak untuk Jalan Alternatif Penghubung Padang-Bukittinggi
RADARPEKANBARU.COM - Pembersihan material longsor di jalur Malalak terus dikebut Pemprov Sumbar mela.