KPK Tolak Rekomendasi Nazaruddin Asimilasi di Pesantren

Sabtu, 10 Februari 2018

RADARPEKANBARU.COM. - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tidak akan menyetujui rekomendasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menjalani asimilasi di sebuah pesantren di Bandung, Jawa Barat.

"Kita enggak akan memberikan rekomendasi," kata Agus di gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Februari 2018. Walau Nazaruddin telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK mengungkap kasus korupsi, Agus mengatakan pihaknya tak akan menyetujui rekomendasi itu.

Menurut Agus, Nazaruddin telah mendapat banyak keringanan hukuman. "Remisinya sudah banyak sekali," katanya. Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dalam kehidupan masyarakat sebelum dibebaskan. Surat rekomendasi yang dikirimkan Ditjen Pas tertanggal 5 Februari 2018 tersebut merupakan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjen Pas.

Dalam surat itu dinyatakan Nazaruddin sudah memenuhi syarat administratif untuk mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat. Kepala Subbagian Pemberitaan Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan pengajuan usul itu karena Nazaruddin dinilai berperilaku baik selama menjalani hukuman kurungan. Selain itu, ia berstatus sebagai justice collaborator dalam kasus Hambalang.

Nazaruddin merupakan terpidana 13 tahun penjara untuk dua kasus, salah satunya kasus suap Wisma Atlet Hambalang. Nazaruddin terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar.

Dalam kasus ini, Mahkamah Agung memperberat hukuman untuk Nazaruddin, yang awalnya 4 tahun 10 bulan menjadi tujuh tahun dan denda Rp 300 juta. Sedangkan kasus kedua adalah gratifikasi dan pencucian uang. Nazaruddin divonis enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

Ia terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya dengan nilai Rp 40,37 miliar.(rep)