PILIHAN +INDEKS
Di Pekanbaru, Hanya 6 Parpol Daftarkan Jurkam, Panwaslu Minta Polisi Membubarkan
PEKANBARU, RADARPEKANBARU.COM - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pekanbaru meminta kepada aparat keamanan untuk membubarkan pelaksanaan kampanye terbuka dan bentuk lainnya bagi caleg dan partai politik peserta Pemilu yang pelaksana kampanyenya tidak terdaftar di KPU Kota Pekanbaru.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 1 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye Pemilu legislatif sebagaimana yang terdapat pada pasal 5 ayat (7) yang berbunyi bagi orang seorang atau kelompok selain pelaksana kampanye yang terdaftar di KPU yang mengatasnamakan dan atau tidak mendapat surat resmi dari peserta Pemilu maka ditertibkan atau dibubarkan pihak keamanan setelah berkoordinasi dengan Panwaslu.
''Sebab walau bagaimanapun pelaksana kampanye itu bertanggungjawab terhadap keamanan, ketertiban dan kelancaran kampanye tersebut, dalam bentuk apa saja. Begitu pentingnya kita membangun koordinasi dan komunikasi yang kuat, terutama antar peserta dan penyelenggara serta pihak kepolisian,'' ingat komisioner Panwaslu Kota Pekanbaru Bustami Ramzi, Selasa (18/3/2014).
Sejauh ini katanya, baru enam partai politik yang telah menyampaikan dan mendaftarkan nama-nama juru kampanye, yakni partai Partai Amanat Nasional (PAN), PDI Perjuangan, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Gerindra
Dikatakannya, yang disebut dengan pelaksana kampanye itu adalah pengurus partai politik, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/ kota, juru kampanye, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk peserta Pemilu.
PKPU nomor 1 tersebut sangat jelas, lanjutnya, yang disebut orang seorang itu adalah WNI yang mempunyai hak memilih dan terdaftar sebagi pemilih. Begitu juga dengan organisasi pelaksana kampanye merupakan organisasi sayap partai peserta Pemilu dan organisasi penyelenggara kegiatan.
''Palaksana kampanye ini wajib didaftarkan peserta Pemilu kepada KPU dan ditembuskan kepada Panwaslu, sesuai tingkatan. Nah, ini berbeda dengan petugas kampanye yang diangkat dan dapat diberhentikan peserta Pemilu itu sendiri,'' tambahnya.
Sejauh ini katanya, baru enam partai politik yang telah menyampaikan dan mendaftarkan nama-nama juru kampanye, yakni partai Partai Amanat Nasional (PAN), PDI Perjuangan, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Gerindra.(Lam/grc)
Hal ini sejalan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 1 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye Pemilu legislatif sebagaimana yang terdapat pada pasal 5 ayat (7) yang berbunyi bagi orang seorang atau kelompok selain pelaksana kampanye yang terdaftar di KPU yang mengatasnamakan dan atau tidak mendapat surat resmi dari peserta Pemilu maka ditertibkan atau dibubarkan pihak keamanan setelah berkoordinasi dengan Panwaslu.
''Sebab walau bagaimanapun pelaksana kampanye itu bertanggungjawab terhadap keamanan, ketertiban dan kelancaran kampanye tersebut, dalam bentuk apa saja. Begitu pentingnya kita membangun koordinasi dan komunikasi yang kuat, terutama antar peserta dan penyelenggara serta pihak kepolisian,'' ingat komisioner Panwaslu Kota Pekanbaru Bustami Ramzi, Selasa (18/3/2014).
Sejauh ini katanya, baru enam partai politik yang telah menyampaikan dan mendaftarkan nama-nama juru kampanye, yakni partai Partai Amanat Nasional (PAN), PDI Perjuangan, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Gerindra
Dikatakannya, yang disebut dengan pelaksana kampanye itu adalah pengurus partai politik, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/ kota, juru kampanye, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk peserta Pemilu.
PKPU nomor 1 tersebut sangat jelas, lanjutnya, yang disebut orang seorang itu adalah WNI yang mempunyai hak memilih dan terdaftar sebagi pemilih. Begitu juga dengan organisasi pelaksana kampanye merupakan organisasi sayap partai peserta Pemilu dan organisasi penyelenggara kegiatan.
''Palaksana kampanye ini wajib didaftarkan peserta Pemilu kepada KPU dan ditembuskan kepada Panwaslu, sesuai tingkatan. Nah, ini berbeda dengan petugas kampanye yang diangkat dan dapat diberhentikan peserta Pemilu itu sendiri,'' tambahnya.
Sejauh ini katanya, baru enam partai politik yang telah menyampaikan dan mendaftarkan nama-nama juru kampanye, yakni partai Partai Amanat Nasional (PAN), PDI Perjuangan, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Gerindra.(Lam/grc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Reses di Kampar Utara, Ramli Minta Pemkab Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aspirasi Warga
Radarpekanbaru.Com - Anggota DPRD Kabupaten Kampar D.
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
SIAK — Perayaan ulang tahun ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Si.
Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
PEKANBARU — Nama Gibra Hazell Alvaro menjadi salah satu atlet muda asal Riau y.
Fraksi PKB Inisiasi Ranperda Perlindungan Data Pribadi, Bapemperda DPRD Kampar Mulai Bahas Naskah Akademik
Radarpekanbaru.com - Komitmen Fraksi Partai Kebangki.
Voting Sengit di Musda SPS Aceh, Muktarrudin Menang Selisih Satu Suara
BANDA ACEH – Musyawarah Daerah (Musda) III Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh berlangsung penuh.
SPS Riau Matangkan Persiapan Bimtek dan Rakerda di Kepri
PEKANBARU — Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mulai mempersiapkan pelaksanaan.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








