PILIHAN +INDEKS
Di Pekanbaru, Hanya 6 Parpol Daftarkan Jurkam, Panwaslu Minta Polisi Membubarkan
PEKANBARU, RADARPEKANBARU.COM - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pekanbaru meminta kepada aparat keamanan untuk membubarkan pelaksanaan kampanye terbuka dan bentuk lainnya bagi caleg dan partai politik peserta Pemilu yang pelaksana kampanyenya tidak terdaftar di KPU Kota Pekanbaru.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 1 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye Pemilu legislatif sebagaimana yang terdapat pada pasal 5 ayat (7) yang berbunyi bagi orang seorang atau kelompok selain pelaksana kampanye yang terdaftar di KPU yang mengatasnamakan dan atau tidak mendapat surat resmi dari peserta Pemilu maka ditertibkan atau dibubarkan pihak keamanan setelah berkoordinasi dengan Panwaslu.
''Sebab walau bagaimanapun pelaksana kampanye itu bertanggungjawab terhadap keamanan, ketertiban dan kelancaran kampanye tersebut, dalam bentuk apa saja. Begitu pentingnya kita membangun koordinasi dan komunikasi yang kuat, terutama antar peserta dan penyelenggara serta pihak kepolisian,'' ingat komisioner Panwaslu Kota Pekanbaru Bustami Ramzi, Selasa (18/3/2014).
Sejauh ini katanya, baru enam partai politik yang telah menyampaikan dan mendaftarkan nama-nama juru kampanye, yakni partai Partai Amanat Nasional (PAN), PDI Perjuangan, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Gerindra
Dikatakannya, yang disebut dengan pelaksana kampanye itu adalah pengurus partai politik, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/ kota, juru kampanye, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk peserta Pemilu.
PKPU nomor 1 tersebut sangat jelas, lanjutnya, yang disebut orang seorang itu adalah WNI yang mempunyai hak memilih dan terdaftar sebagi pemilih. Begitu juga dengan organisasi pelaksana kampanye merupakan organisasi sayap partai peserta Pemilu dan organisasi penyelenggara kegiatan.
''Palaksana kampanye ini wajib didaftarkan peserta Pemilu kepada KPU dan ditembuskan kepada Panwaslu, sesuai tingkatan. Nah, ini berbeda dengan petugas kampanye yang diangkat dan dapat diberhentikan peserta Pemilu itu sendiri,'' tambahnya.
Sejauh ini katanya, baru enam partai politik yang telah menyampaikan dan mendaftarkan nama-nama juru kampanye, yakni partai Partai Amanat Nasional (PAN), PDI Perjuangan, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Gerindra.(Lam/grc)
Hal ini sejalan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 1 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye Pemilu legislatif sebagaimana yang terdapat pada pasal 5 ayat (7) yang berbunyi bagi orang seorang atau kelompok selain pelaksana kampanye yang terdaftar di KPU yang mengatasnamakan dan atau tidak mendapat surat resmi dari peserta Pemilu maka ditertibkan atau dibubarkan pihak keamanan setelah berkoordinasi dengan Panwaslu.
''Sebab walau bagaimanapun pelaksana kampanye itu bertanggungjawab terhadap keamanan, ketertiban dan kelancaran kampanye tersebut, dalam bentuk apa saja. Begitu pentingnya kita membangun koordinasi dan komunikasi yang kuat, terutama antar peserta dan penyelenggara serta pihak kepolisian,'' ingat komisioner Panwaslu Kota Pekanbaru Bustami Ramzi, Selasa (18/3/2014).
Sejauh ini katanya, baru enam partai politik yang telah menyampaikan dan mendaftarkan nama-nama juru kampanye, yakni partai Partai Amanat Nasional (PAN), PDI Perjuangan, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Gerindra
Dikatakannya, yang disebut dengan pelaksana kampanye itu adalah pengurus partai politik, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/ kota, juru kampanye, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk peserta Pemilu.
PKPU nomor 1 tersebut sangat jelas, lanjutnya, yang disebut orang seorang itu adalah WNI yang mempunyai hak memilih dan terdaftar sebagi pemilih. Begitu juga dengan organisasi pelaksana kampanye merupakan organisasi sayap partai peserta Pemilu dan organisasi penyelenggara kegiatan.
''Palaksana kampanye ini wajib didaftarkan peserta Pemilu kepada KPU dan ditembuskan kepada Panwaslu, sesuai tingkatan. Nah, ini berbeda dengan petugas kampanye yang diangkat dan dapat diberhentikan peserta Pemilu itu sendiri,'' tambahnya.
Sejauh ini katanya, baru enam partai politik yang telah menyampaikan dan mendaftarkan nama-nama juru kampanye, yakni partai Partai Amanat Nasional (PAN), PDI Perjuangan, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Gerindra.(Lam/grc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
PCR dan SPS Riau Sepakati Kerja Sama Pengembangan Kurikulum dan Magang Mahasiswa
PEKANBARU– Politeknik Caltex Riau (PCR) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau.
HUT ke-80 SPS, Saidul Tombang: Pers Harus Tetap Menjadi Pilar Demokrasi
PEKANBARU – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau memperingati Hari Ulan.
AMA Riau Dorong Reformasi Sistem Pemilu, Minta Keterwakilan Daerah dan Masyarakat Adat Diperkuat
PEKANBARU – Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau mengusulkan adanya refor.
PWI Riau Kurban 6 Sapi dan 1 Kambing pada Iduladha 1447 H
PEKANBARU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau menggelar kegiatan pemotongan hewan kurban .
Hari Ini KAHMI Riau Sembelih Hewan Qurban
PEKANBARU — Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Provinsi Riau meng.
Isu Anak Bupati Terlibat Narkoba Hoaks, Penyebar Fitnah di Medsos Bisa Dijerat Hukum
PEKANBARU – Aliansi Mahasiswa Riau (AMR) meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi bohong .
TULIS KOMENTAR +INDEKS






.jpg)

